Diduga Ada Beking Dua Oknum LSM, Pengembang Perumahan Griyanala 2 Merasa Kebal Hukum


Jombang – Merujuk pada peraturan kementrian PUPR, tentang garis sempadan sungai diatur dalam Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 yang mencabut Permen No. 63/PRT/M/1993 menetapkan lebar sempadan berdasarkan jenis sungai dengan jarak bervariasi dari 3 m – 100 untuk melindungi fungsi sungai dan melarang bangunan di area tersebut kecuali untuk prasarana tertentu dengan sanksi bagi pelanggar.

Kriteria penetapan garis sempadan:
1. Sungai tidak bertanggul ;
Luar kota minimal 100 meter untuk DAS diatas 500 km² atau 50 meter dibawah 500 m².

Dalam kota minimal 10 meter elevasi air dibawah 3 meter, 15 meter elevasi 3 – 20 meter, 30 meter elevasi diatas 20 meter

2. Sungai bertanggul :
Luar kota minimal 5 meter dari tepi luar kaki tanggul.

Dalam kota minimal 3 meter dari tepi tanggul.

Area garis sempadan sungai boleh di manfaatkan untuk prasarana tertentu seperti jembatan, dermaga, jalur pipa gas/air, kabel listrik/telekomunikasi bangunan ketenagalistrikan.

Area garis sempadan sungai tidak boleh dimanfaatkan seperti membuang sampah/limbah, menanam pohon yang merusak tanggul serta mendirikan bangunan permanen.

Adapun sanksi pelanggaran meliputi sanksi pidana/administratif sesuai perundang-undangan yang berlaku, bahkan bisa dilakukan pembongkaran bangunan.

Peraturan tersebut seakan-akan tidak berlaku bagi pengembang perumahan Griyanala 2 yang berada di wilayah Desa Kebontemu Kecamatan Peterongan.

Bahkan pengembang perumahan tersebut diduga ada main dengan dinas terkait serta diduga ada beking dari oknum LSM yang berada di Kabupaten Jombang.

Dinas Perkim selaku pemberi Ijin seakan-akan menutup mata dengan permasalahan ini dan seakan melepas tanggung jawab.

Wahyu Budi Utomo selaku Kabid Perumahan saat di konfirmasi awak media mengatakan “jenengan langsung ke pengembangnya saja mas, ini saya kasih nomer kontak adminnya. Kita juga sudah berusaha menghubungi tapi mereka tidak ada respon” ujar Wahyu Budi

Kemudian Wahyu Budi melempar permasalahan tersebut ke Yuswanto selaku stafnya.

Yuswanto mengatakan, “menurut admin Griyanala 2, sampean di suruh menghubungi Wrs.” Ujar Yuswanto

Beberapa waktu yang lalu, admin Griyanala 2 saat di konfirmasi awak media juga mengatakan silahkan menghubungi Ksn oknum LSM.

Tidak adanya kejelasan dari pihak Dinas Perkim dan pengembang semakin membuat rancuh permasalahan. Pengembang sendiri merasa kebal hukum karena diduga ada beking oknum LSM.

Karena ranahnya sudah menabrak aturan kementrian PUPR serta penyerobotan area garis sempadan sungai, untuk itu kami akan selalu mengawal permasalahan ini sampai selesai, bahkan sampai ke ranah hukum.

(Pras)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *