Geledah Rumah Kontrakan di Nguling, Dua Pengedar Sabu Diciduk Satnarkoba Polres Pasuruan Kota

 

PASURUAN –||Selasa , 2 Desember 2025 | MCN Online 

Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pasuruan Kota menangkap dua pria asal Kecamatan Nguling yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya berinisial LH (42), warga Desa Watestani, dan MR (26), asal Desa Kedawang. Penangkapan dilakukan pada Rabu (26/11).

 

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Mintarta, menjelaskan bahwa proses penangkapan dimulai dari rumah kontrakan LH sekitar pukul 16.38 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal, LH mengaku mendapatkan sabu dari MR, sehingga petugas segera memburu dan menangkap MR sekitar pukul 17.00 WIB.

 

> “LH diamankan lebih dulu dan mengaku mendapat SS dari MR. Kami tangkap dua-duanya,” ungkap Iptu Mintarta.

 

Informasi awal yang diterima petugas menyebutkan bahwa wilayah Desa Watestani kerap menjadi lokasi transaksi sabu. Menindaklanjuti laporan itu, Satnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengarah pada nama LH sebagai terduga pengedar.

 

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 8 klip sabu yang disimpan LH di dinding kamar rumahnya. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan MR. Dalam penggeledahan di rumah MR, polisi menemukan satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan LH.

 

> “Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Pasuruan Kota guna penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Mintarta.

 

Polisi masih mendalami dugaan jaringan peredaran sabu yang melibatkan kedua tersangka tersebut.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *