Ahmad Agam Prasetyo Dinilai Gagal Pimpin Desa Sukodono, Sejumlah Dugaan Penyimpangan Mencuat
Gresik – //Cakranusantara.online – Kepemimpinan Kepala Desa Sukodono, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Ahmad Agam Prasetyo, kini menjadi sorotan tajam. Sejumlah pihak menilai kepala desa tersebut gagal menjalankan roda pemerintahan desa Sukodono, menyusul munculnya berbagai dugaan permasalahan yang belum terselesaikan.
Salah satu isu yang mencuat adalah kondisi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sukodono yang diduga fakum. Padahal, BUMDes tersebut sebelumnya diketahui menerima alokasi anggaran dari Dana Desa (DD). Hingga saat ini, aktivitas maupun kontribusi BUMDes terhadap perekonomian desa dinilai tidak terlihat jelas oleh masyarakat.
Tak hanya itu, dugaan penyimpangan juga muncul pada pengelolaan anggaran ketahanan pangan tahun 2025. Sejumlah sumber menyebutkan adanya indikasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, di mana realisasi program di lapangan tidak sesuai dengan laporan administrasi yang disampaikan.
“Program ketahanan pangan tidak terlihat jelas wujudnya, tapi dalam laporan disebutkan sudah terealisasi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya pada hari sabtu (04/04/2026).
Selain dugaan LPJ fiktif, muncul pula persoalan lain terkait penjualan tanah hasil galian embung di wilayah desa tersebut. Penjualan tanah tersebut diduga tidak melalui mekanisme yang transparan dan berpotensi merugikan aset desa.
Kondisi ini semakin memperkuat anggapan publik bahwa tata kelola pemerintahan Desa Sukodono tengah bermasalah. Masyarakat pun mulai mempertanyakan peran pengawasan dari pemerintah kecamatan hingga kabupaten.
Sejumlah pihak mendesak Pemerintah Kabupaten Gresik, khususnya inspektorat, untuk segera turun tangan melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran desa serta pengelolaan aset yang ada.
Hingga berita ini diturunkan, Ahmad Agam Prasetyo belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang mencuat tersebut. Minimnya respons dari pihak pemerintah desa justru semakin menambah tanda tanya di tengah masyarakat.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. (Bodeng)

