Anak Oknum Polisi Jadi Pengedar Sabu, Wajah Penegakan Hukum Kembali Tercoreng

Anak Oknum Polisi Jadi Pengedar Sabu, Wajah Penegakan Hukum Kembali Tercoreng

Surabaya || Cakra Nusantara –

Skandal narkotika yang menyeret anak oknum perwira polisi bukan sekadar perkara pidana biasa. Ini adalah tamparan keras bagi institusi penegak hukum yang selama ini berdiri di garda terdepan memerangi peredaran gelap narkoba. Ketika darah daging aparat justru diduga menjadi bagian dari jaringan sabu, publik berhak mempertanyakan: di mana letak ketegasan dan konsistensi pemberantasan narkotika?

Berdasarkan keterangan resmi dari Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, berkas perkara dua tersangka, Adrian Fathur Rahman dan Briyan Putra Ramadhan, telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Artinya, perkara ini telah masuk ke meja hijau dan siap diuji di hadapan majelis hakim.

Namun fakta-fakta di lapangan jauh lebih mencengangkan. Dari tangan para tersangka, aparat menemukan sabu siap edar dengan total barang bukti mencapai puluhan gram—termasuk satu paket besar dengan berat netto sekitar 49,300 gram. Jumlah tersebut bukan angka kecil. Itu adalah potensi racun yang bisa merusak ratusan bahkan ribuan generasi muda.

Penggerebekan di kamar kos kawasan Waru, Sidoarjo, mengungkap skema yang tidak lagi bisa disebut iseng atau coba-coba. Dua timbangan elektrik, ratusan plastik klip, sedotan modifikasi, uang tunai hasil transaksi, hingga perangkat komunikasi menjadi bukti adanya sistem distribusi yang tertata. Peran pun terbagi jelas: satu mengatur, satu menjadi kurir lapangan.

Lebih ironis lagi, tersangka utama diketahui pernah tersangkut kasus pembunuhan dan hanya divonis satu tahun penjara. Publik tentu bertanya, bagaimana mungkin pelaku perkara berat bisa kembali berkeliaran dan kini diduga naik kelas menjadi pengedar narkotika? Apakah pembinaan di dalam tahanan benar-benar berjalan, atau justru menjadi ladang subur lahirnya jaringan baru?

Kanit Satresnarkoba juga mengungkap pengakuan tersangka terkait suplai sabu dari seseorang yang disebut sebagai penghuni Rutan Medaeng. Namun setelah dilakukan pengecekan, nama tersebut tidak terdaftar. Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah ada aktor lain yang sengaja disamarkan? Apakah ada mata rantai yang belum terungkap?

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, bahkan bisa berujung pidana mati jika terbukti sebagai bagian dari jaringan peredaran dalam jumlah besar. Tidak ada ruang untuk kompromi dalam perkara yang menyangkut keselamatan generasi bangsa.

Kasus ini menjadi ujian integritas yang sesungguhnya. Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Tidak boleh ada permainan senyap di balik layar. Tidak boleh ada perlindungan atas nama hubungan darah ataupun jabatan. Hukum harus berdiri tegak tanpa pandang bulu.

Publik menunggu pembuktian, bukan sekadar pernyataan. Jika perang terhadap narkoba ingin dipercaya, maka penanganan kasus ini harus transparan, terbuka, dan tegas hingga ke akar. Sebab ketika keluarga aparat sendiri terseret pusaran sabu, yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik individu, melainkan wibawa hukum itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *