Hak Ratusan Guru Madrasah Non ASN Mandek, DPR RI Sentil Keras Kemenag: Negara Dipertanyakan
PROBOLINGGO – Cakra Nusantara Online
Persoalan tertundanya pembayaran hak ratusan guru madrasah non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Probolinggo kini resmi menjadi isu nasional. Anggota DPR RI Komisi VIII dari Daerah Pemilihan Probolinggo, Ning Dini Rahmania, melontarkan teguran keras dan terbuka kepada Kementerian Agama (Kemenag) RI dalam rapat kerja bersama Menteri Agama RI, Selasa (28/01/2026).
Dalam forum resmi DPR RI tersebut, Ning Dini menilai apa yang dialami para guru madrasah non ASN di Kabupaten Probolinggo telah melampaui batas kewajaran birokrasi dan menyentuh keadilan sosial serta empati negara terhadap pendidik.
“Banyak guru merasa haknya tidak akan pernah dibayarkan. Ini bukan lagi soal administrasi, tapi soal empati negara terhadap guru-guru yang sudah mengabdi bertahun-tahun,” tegas Ning Dini Rahmania,
sebagaimana disampaikan dalam tayangan rapat yang diunggah melalui akun resmi Partai NasDem.
334 Guru Belum Terima Hak, Probolinggo Tertinggal
Ning Dini mengungkapkan, Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) atau gaji terutang tahun 2018–2019 yang secara nasional baru dicairkan pada 2025, di sejumlah daerah telah rampung dibayarkan. Namun Kabupaten Probolinggo justru masih menyisakan 334 guru madrasah non ASN yang hingga kini belum menerima haknya.
Ironisnya, keterlambatan tersebut bukan disebabkan ketidaklayakan penerima, melainkan akibat pemberkasan administratif yang berulang, berbelit, dan tanpa kepastian waktu. Para guru disebut diminta melengkapi dokumen hingga empat sampai lima kali, kondisi yang memicu kelelahan psikologis dan ekonomi.
“Apakah negara boleh menggugurkan hak guru hanya karena mereka lelah secara administratif? Apakah birokrasi lebih penting daripada kesejahteraan guru?” sindir Ning Dini dengan nada tajam.
Situasi ini dikuatkan oleh pengakuan seorang guru madrasah di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, berinisial R. Ia mengaku belum menerima haknya sejak Juli 2024 hingga saat ini, termasuk tunggakan dari tahun 2018, 2019, dan 2020 selama lima bulan.
“Kasihan guru-guru naungan Kemenag. Di lembaga banyak yang tidak dihonor,” ujarnya kepada awak media, Jumat (30/01/2026).
Bahkan, R mengaku pernah menjumpai seorang guru yang memilih meninggalkan profesi mengajar dan beralih menjadi penjual pentol cilok demi memenuhi kebutuhan keluarga.
“Beliau bilang kasihan keluarga kalau terus mengajar tanpa kepastian. Akhirnya memilih jual pentol cilok,” ungkapnya.
Ning Dini Rahmania menegaskan akan terus mengawal dan menekan Kementerian Agama RI agar segera menuntaskan pembayaran hak guru madrasah non ASN di Kabupaten Probolinggo. Ia mengingatkan, jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut, maka negara berpotensi dinilai gagal melindungi guru sebagai pilar utama pendidikan nasional.
“Jika ini terus dibiarkan, maka negara secara tidak langsung telah gagal melindungi guru,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo maupun Kanwil Kemenag Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan pembayaran hak guru madrasah non ASN tersebut.
Redaksi Cakra Nusantara Online membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi keberimbangan dan kepentingan publik.
Terbit: Jumat, 30 Januari 2026
Penulis: Pimpred Mcn online

