Proyek Pembangunan Tanpa Papan Informasi Proyek, Melanggar Asas Transparansi dan Akuntabilitas
Jombang ll cakranusantara.online -4 Des 2025
Keberadaan papan informasi proyek proyek pemerintah semestinya menjadi wujud nyata transparansi penggunaan anggaran uang negara. Namun di lapangan masih banyak ditemukan papan informasi kegiatan tidak terpampang, praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat karena menutup ruang pengawasan publik.
Padahal aturan sudah jelas dan tertuang pada Permen PUPR No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung mewajibkan setiap pelaksana pekerjaan kontruksi memasang papan nama proyek dengan data lengkap. Selain itu, UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa informasi yang wajib diumumkan.
Ketidaklengkapan informasi pada papan proyek dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik, apakah ada sesuatu yang ditutupi? Bagaimana masyarakat bisa memastikan kesesuaian antara nilai proyek dengan kualitas pekerjaan jika anggaranya disembunyikan?
Sayangnya, meskipun aturan tentang kewajiban memasang papan informasi proyek sudah ada, implementasinya masih sering diabaikan. Banyak kontraktor atau pejabat teknis yang menyepelekan papan proyek, seolah itu hanya formalitas. Hal ini diperparah dengan lemahnya pengawasan dari dinas terkait atau inspektorat.
Untuk memperbaiki situasi ini, perlu ada reformasi dalam tiga aspek :
Pertama, menegakan aturan secara konsisten, termasuk sanksi tegas bagi proyek yang tidak memasang papan informasi proyek.
Kedua, peningkatan kesadaran hukum bagi penyedia jasa, bahwa papan informasi proyek adalah alat pertanggungjawaban publik, bukan sekadar hiasan.
Ketiga, pemberdayaan pada masyarakat dan organisasi masyarakat sipil untuk aktif memotret, mencatat, dan melaporkan proyek yang tidak transparan.
Jika perlu, pemerintah daerah dapat membuat kanal pengaduan online khusus proyek tanpa papan informasi dan memberikan insentif bagi laporan valid. Hal ini tidak hanya akan memperkuat kontrol sosial, tetapi juga membangun budaya pengawasan publik yang sehat dan demokratis.
Sebagai catatan, pembangunan jalan hotmik ruas Blimbing – Gudo, sampai dengan selesainya proyek tidak ada papan informasi yang terpampang di tepi jalan. Tujuan pemasangan papan informasi agar masyarakat bisa tahu tentang proyek tersebut.
Proyek yang menelan anggaran 1,3 milyar lebih tersebut diduga di kerjakan asal-asalan dan terkesan asal jadi. Dengan banyaknya temuan di lokasi menjadi preseden buruk bagi dinas terkait dan menandakan lemahnya pengawasan dari dinas terkait.
Jalan hotmik yang baru selesai di kerjakan 2 hari yang lalu secara kasat mata tidak memenuhi standar mutu dan kwalitas. Di hadapan tim media serta warga setempat, aspal yang katanya sudah di padatkan masih bisa di kelupas dengan tangan. Bukankah itu menandakan mutu dan kwalitasnya rendah?
Bahkan warga menduga, ada apa antara dinas terkait dengan CV pelaksana? Warga juga berharap agar aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa siapa saja yang terlibat dalam proyek tersebut.
Yang lebih parah lagi, Agung Setiaji selaku kabid Bina marga Jombang mengatakan kalau di lokasi sekitar SKB sudah terpasang papan informasi proyek, padahal di lokasi tidak ada. Ini menandakan bahwa dinas terkait lemah dalam pengawasan.
(Pras)

