Proyek Pembangunan Jalan Hotmik Ruas Blimbing – Gudo Melanggar UU KIP

Jombang ll 3 Des 2025 cakranusantara.online

Pada umumnya setiap pembangunan yang selama memakai anggaran negara wajib hukumnya memakai papan kegiatan informasi sebagai sarana keterbukaan informasi publik.

 

Proyek pembangunan jalan hotmix yang berada di ruas Blimbing – Gudo tepatnya depan pasar Blimbing. Tanpa adanya papan informasi adalah pelanggaran hukum yang mengindikasikan potensi “proyek siluman” dan menyalahi prinsip keterbukaan informasi publik.

 

Pelanggaran ini dapat menimbulkan kecurigaan terhadap korupsi, pengawasan yang buruk, dan kualitas pekerjaan yang asal-asalan, serta melanggar amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Hal ini bisa menimbulkan potensi masalah dan implikasi dugaan pelanggaran hukum. Proyek tanpa papan informasi melanggar amanat UU KIP yang mewajibkan adanya papan nama untuk memberikan informasi publik.

 

Tanpa adanya papan informasi, masyarakat tidak dapat melakukan pengawasan terhadap proyek pembangunan karena tidak ada informasi mengenai sumber dana, anggaran, kontraktor, dan volume pekerjaan

 

Proyek tanpa papan informasi sering kali dikaitkan dengan potensi kualitas pekerjaan yang asal-asalan atau cacat mutu karena kurangnya pengawasan yang memadai.

 

Seperti yang di pantau tim media di lokasi pekerjaan, tampak kualitas serta mutu kurang maksimal. Banyaknya pori-pori yang mengangah lebar yang bisa menyebabkan waktu musim hujan air masuk ke celah pori-pori yang mengakibatkan aspal mengelupas. Di samping itu, kepadatan juga patut di pertanyakan.

 

Anto salah satu warga Desa Blimbing mengatakan “bagaimana masyarakat bisa mengawasi proyek pembangunan tersebut kalau papan informasi kegiatan tidak ada, anggarannya berapa, CV apa yang mengerjakan serta volume berapa kita semua tidak tahu. Dugaan kami sebagai masyarakat proyek tersebut proyek yang tidak transparan. Jangankan saya selaku masyarakat biasa, jenengan sebagai kontrol sosial saja tidak tahu pekerjaan ini.” Ucapnya

 

Kemudian tim media mencoba menghubungi Bayu Pancoroadi selalu Kepala Dinas PUPR Jombang namun tidak ada respon.

 

Agung Setiaji Kabid Binamarga saat di konfirmasi mengatakan, “yang mengerjakan pembangunan jalan hotmix tersebut CV Insan Makmur dengan anggaran Rp 1.356.732.604.00.” Terangnya

 

Saat di singgung terkait papan informasi kegiatan yang tidak terpampang di lokasi, Agung ngeyel mengatakan kalau sudah di pasang di lokasi SKB. Padahal dalam pengamatan tim media papan informasi kegiatan tersebut tidak ada, yang ada hanya alat-alat berat yang terparkir di depan SKB.

 

Karena ini anggaran negara kami akan selalu mengawal dan mengawasi setiap anggaran negara yang di pakai untuk pembangunan. Kalaupun ada proyek pembangunan yang memakai anggaran negara yang tidak menghiraukan UU KIP. Kami selaku Warga Negara Indonesia serta sebagai lembaga yang membangun, berharap pada aparat penegak hukum untuk memanggil serta menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam proyek pembangunan tersebut.

(Pras/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *