Duplik Kasus KDRT dr Meiti Muljanti Hanya Membenarkan Diri Tidak Sesuai Dakwaan
Surabaya, Sidang Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Terdakwa dr Meiti Muljanti seorang dokter spesialis patologi klinik yang bekerja di National Hospital surabaya terhadap BK ( Suaminya) sendiri, kembali digelar diruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan duplik dari terdakwa dr Meiti Muljanti setelah dituntut selama 6 bulan penjara, Selasa (18/11/25).
Duplik terdakwa dr Meiti Muljanti tidak relavan dan tidak sesuai dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran perkara KDRT, terdakwa hanya membentuk pembelaan diri, menceritakan kejadian selama 20 tahun berumah tangga kerap menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan suaminya,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya juga
Menanggapi Pledoi terdakwa dr Meiti Muljanti tidak ditemukan adanya alasan pembenar yang dapat menghapus unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dari seluruh fakta persidangan,
Bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih sebelum menuntut terdakwa dengan pasal 44 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
dibuktikan dipersidangan dengan 4 Alat Bukti Pidana, yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) semua dibenarkan oleh terdakwa dr Meiti Muljanti diantaranya,
1. Keterangan Saksi (Korban).
2. Surat Petunjuk (Visum) dari kepolisian
3. Rekaman CCTV saat Kejadian KDRT
5. Alat Jepit Masak.
Perlu diketahui kasus ini bermula dari kejadian pada 8 Februari 2022 di kediaman mereka di Perumahan Taman Pondok Indah (TPI) dikawasan Wiyung Surabaya, terdakwa dr Meiti Muljanti pada saat itu datang untuk menyiapkan bekal sekolah anaknya yang sedang sakit, tidak lama kemudian terlibat pertengkaran,
Selanjutnya terdakwa dr Meiti Muljanti menyiram minyak goreng panas ke arah Suaminya, bahkan memukul Suaminya menggunakan alat penjepit buat menggoreng mengenai tangan lengan Suaminya, sehingga Suaminya tidak bisa beraktivitas selama Tiga bulan,
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada tanggal 25 November 2025 dengan agenda pembacaan putusan dari Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari,(NUR).

