Oknum Ketua Poktan Diduga Jual Pupuk Jauh Diatas HET, Petani Dusun Gempol Nogo Banyak Yang Mengeluh

Lamongan – //Cakranusantara.online – Dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi mencuat di Dusun Gempol Nogo, Desa Gempolmanis, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan.

Ketua Kelompok Tani (Poktan) Bpak Yoga yang sering disebut dikalangan Dusun setempat diduga menjual pupuk bersubsidi jenis Phonska dan Urea dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yang disinyalir untuk kepentingan Memperkaya diri pribadi.

Dugaan tersebut mencuat Pada hari Jumat (03/04/2026). setelah sejumlah petani mengeluhkan harga pupuk subsidi yang dinilai tidak wajar dan jauh lebih mahal dibandingkan wilayah lain, bahkan masih dalam satu Kecamatan yang sama.

Harga Fantastis Petani Menjerit.

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi Cakranusantara yaitu Bodeng di lapangan pada Sabtu (04/04/2026), pupuk bersubsidi di Dusun Gempol Nogo dijual dalam satu paket dengan harga Rp.215.000, – , padahal di Dusun lain dan Desa lain di Kecamatan Sambeng, harga pupuk subsidi disebut berkisar antara Rp.205.000,- hingga Rp. 210.000 per paket.

“Di sini satu paket Rp.215.000,- ditempat lain cuma Rp.205.000 hingga Rp.210.000,- padahal masih satu kecamatan, kami sangat keberatan,” ujar salah seorang petani dengan nada kecewa saat dikonfirmasi di pinggir telaga.

Petani menilai harga tersebut sangat tidak masuk akal, mengingat pemerintah secara resmi telah menurunkan harga pupuk bersubsidi sejak 22 Oktober 2025 untuk meringankan beban petani di Indonesia.

Pengakuan Ketua Poktan Banyak Kejanggalan.

Tim investigasi media cakranusantara yaitu Bodeng kemudian melakukan konfirmasi langsung ke kediaman Rumah nya Ketua Poktan Bpak Yoga. Di hadapan tim investigasi media Bpak Yoga mengatakan bahwa pupuk bersubsidi jenis Phonska dijual harga 110 dan untuk jenis Urea dijual dengan harga 105, Untuk satu paket pupuk dengan harga 215.

‘ Lebih lanjut Bpak Yoga juga mengatakan kalau harga tersebut di poktannya sudah dengan kesepakatan kelompok tani atau anggotanya.

Dan saat Tim investigasi Media cakranusantara yaitu Bodeng menayakan lebih detail ke Ketua Poktan Bpak Yoga dengan rincian penjualan pupuk subsidi yang berbeda tersebut Bpak Yoga tidak mengasih penjelasan hanya bilang dan ucapan jika sampean lebih jelas atau pengen detail langsung sampean datang ke UPT Sambeng aja mas biar nanti dijelaskan disana karna saya tidak berani berbicara lebih karena kalau terkait itu sudah satu pintu. ” Ujar Bpak Yoga selaku ketua Poktan Dusun Gempol Nogo Desa Gempolmanis.

Atas rangkaian fakta tersebut, Ketua Poktan Bpak Yoga diduga kuat melakukan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET, yang berpotensi merugikan petani dan bertentangan dengan tujuan subsidi pemerintah.

Perbuatan tersebut dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta berbagai aturan turunan terkait distribusi dan penyaluran pupuk bersubsidi, yang menegaskan bahwa pupuk subsidi harus dijual sesuai HET agar tepat sasaran,

Jika terbukti secara hukum, pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat sanksi pidana berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar, sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Petani Minta Aparat Turun Tangan.

Para petani Dusun Gempol Nogo berharap aparat penegak hukum, Dinas Pertanian, dan instansi terkait segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan ini.

Mereka menegaskan, pupuk bersubsidi adalah hak petani kecil bukan komoditas untuk dipermainkan demi keuntungan segelintir oknum. (Bodeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *