PEMBANGUNAN PROYEK REHABILITASI JEMBATAN DI DESA GUNTING DUSUN BETITING KEC SUKOREJO KAB PASURUAN TIDAK SOP, DAN TERKESAN ASAL ASALAN
Pasuruan, Jawa Timur, Cakranusantara online, Proyek rehabilitasi jembatan desa gunting dusun betiting kec Sukorejo kab Pasuruan, dengan pelaksana proyek CV MUDHA KARYA ABADI dan konsultan pengawas CV ADITYA PERKASA, dengan nilai kontrak Rp 177,377,300,” ( seratus tujjuh puluh tujuh juta, tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah ) itu sudah termasuk pajak, sumber dana tidak di sebutkan di papan proyek, dalam pelaksanaan pekerjaan sudah tidak Standart Operating Procedure ( SOP ) dan asal asalan.

Dalam pantauan langsung awak media ke lokasi proyek di temukan tidak adanya bak ukuran molen untuk pengecaman semen dan pasir serta dikerjakan secara manual untuk pengecaman tanpa adanya ukuran yg jelas apakah ini pakai ukuran 3 pasir, 2 koral, 1 semen atau ukuran yang tidak sesuai pada umumnya.
Para pekerja dalam melakukan pekerjaan proyek terlihat juga kurang mematuhi standar K3 untuk keselamatan kerja proyek serta tidak ada nya pengawas atau mandor proyek yang mengawasi.pengerjaan proyek rehabilitasi jembatan gunting tersebut.

Saat awak media konfirmasi kepada pelaksana CV mudha karya abadi lewat wa untuk menanyakan terkait tidak di patuhi nya SOP pengerjaan proyek saudara Agus Pandaan Memilih tidak merespon wa dari awak media
Dalam hal proyek pekerjaan dinas contoh nya dinas bina marga kabupaten Pasuruan rehabilitasi jembatan gunting banyak terjadi kejadian pengawas atau mandor proyek yang bermain petak umpet untuk menghindari rekan rekan media atau pun LSM yang mempunyai hak kontrol sosial pengawasan khususnya.
Proyek dinas yg memakai sumber dana APBD kabupaten Pasuruan yg bersumber dari pajak rakyat serta sumber APBD lainnya dengan membiarkan para pekerja proyek Bekerja seenak nya dan semaunya tanpa ada nya pengawasan dari mandor atau pelaksana diduga pekerjaan kurang memperhatikan efek jangka panjang dan mutu kualitas pekerjaan proyek yang di kerjakan

Dinas bina marga dan bina kontruksi kabupaten Pasuruan di harapkan untuk menindak tegas CV nakal pelaksana proyek yang bekerja yg tidak sesuai SOP dan rab pembangunan proyek rehabilitasi jembatan gunting mengingat ini proyek dinas yang harus benar benar punya manfaat untuk masyarakat sekitar khususnya desa gunting dusun betiting agar dalam jangka panjang nya bangunan tersebut tidak mudah rusak terkikis oleh aliran air sungai yg melintas i jembatan tersebut dan mudah retak yang dapat mengakibat kan ambrol nya jembatan
Pengerjaan proyek yang yang asal asal an di duga telah melanggar undang-undang tipikor UU tipikor tahun 1999 pasal 2 tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau kelompok, serta di duga korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.( red )

