Isu “Tarif Perangkat Desa” di Kacangan Diduga Bermotif Politis: Pemerintah Desa Balas dengan Bukti, Bukan Narasi
Lamongan – //Cakranusantara.online – (09 November 2025), Berita yang beredar di sejumlah media online mengenai dugaan “tarif Rp200 juta per kursi perangkat desa” di Desa Kacangan, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur. Dinilai oleh banyak pihak terlalu tendensius, sepihak, dan sarat kepentingan. Pemerintah Desa Kacangan pun akhirnya angkat bicara, menegaskan bahwa tudingan itu tidak benar hanya tidak berdasar, tapi juga bisa dikategorikan sebagai upaya pembunuhan karakter terhadap aparat pemerintahan desa yang telah bekerja secara profesional.
Kepala Desa Kacangan, Mujiono SE dengan tegas menyatakan bahwa semua proses penjaringan perangkat desa dilakukan transparan, terbuka, dan disaksikan publik. Tidak ada ruang bagi praktik suap, jual beli jabatan, atau rekayasa nilai seperti yang dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu.
> “Kalau ada yang berani menuduh, silakan buktikan. Jangan hanya bersembunyi di balik kata ‘nara sumber terpercaya’. Kami punya semua dokumen, berita acara, nilai ujian, bahkan daftar panitia. Semua bisa kami buka di depan publik dan aparat hukum jika diperlukan,” tegas Mujiono SE selaku kepala Desa kacangan dengan nada geram saat ditemui di balai desa.
Lebih lanjut Mujiono SE menyebut isu “tarif per kursi” hanyalah gorengan politik lokal yang sengaja dimainkan oleh segelintir pihak yang tidak puas karena calon jagoannya tidak lolos seleksi. Ia menilai pemberitaan sepihak seperti itu berpotensi menyesatkan opini publik dan merusak kepercayaan warga terhadap pemerintahan Desa.
> “Ini bukan soal siapa menang dan siapa kalah, tapi soal integritas. Kalau yang kalah lalu bikin cerita seolah-olah ada jual beli jabatan, itu bukan kritik, tapi fitnah,” tambahnya.
Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D), Mastur, juga menjelaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilakukan dengan sistem terbuka dan menggunakan penguji independen dari lembaga pendidikan di Lamongan. Bahkan, hasil nilai diumumkan secara langsung di hadapan masyarakat dan disaksikan oleh seluruh peserta.
> “Nilai peserta kami rekap dan bacakan langsung di balai desa. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Kalau ada yang bilang nilainya diatur, maka kami tantang siapa pun untuk menunjukkan bukti fisiknya. Jangan hanya melempar isu,” ujar mastur dalam wawancara Media Cakranusantara.online
Ia menambahkan bahwa kesamaan nilai antar peserta yang lolos bukanlah hal aneh. Dalam banyak ujian kompetensi, terlebih jika pesertanya serius belajar dan mempersiapkan diri, hasil serupa bisa saja terjadi.
Beberapa tokoh masyarakat Desa Kacangan juga turut bersuara keras terhadap pemberitaan yang dinilai sepihak tersebut. Mereka menilai media yang menyebarkan isu tanpa klarifikasi berimbang telah melanggar prinsip dasar jurnalistik.
> “Jangan jadikan media sebagai alat untuk menjatuhkan nama orang lain. Kalau ada masalah, selesaikan dengan prosedur, bukan dengan fitnah publik,” ujar Agus, tokoh masyarakat setempat yang menyaksikan langsung jalannya proses seleksi.
Agus juga menyebut bahwa tidak pernah ada tanda-tanda transaksi uang atau pertemuan gelap seperti yang digambarkan oleh narasumber anonim di media tertentu. “Yang kami tahu, seleksi itu dilakukan di balai desa, di hadapan masyarakat, dengan sistem nilai yang jelas. Tidak ada praktik mencurigakan,” tambahnya.
Terkait tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baik dan berpotensi merusak citra pemerintahan desa, Kepala Desa Mujiono SE menegaskan pihaknya tidak segan menempuh jalur hukum terhadap media atau pihak-pihak yang menyebarkan fitnah tanpa dasar.
> “Kami menghormati kebebasan pers, tapi kebebasan bukan berarti bebas memfitnah. Kalau berita seperti itu terus dibiarkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada media dan pemerintah. Kami akan ambil langkah hukum bila ini terus disebarkan tanpa klarifikasi,” tegasnya.
Pemerintah Desa Kacangan kini membuka pintu selebar-lebarnya bagi siapa pun yang ingin melakukan klarifikasi, investigasi, atau audit terbuka terkait penjaringan perangkat desa. Semua dokumen, nilai ujian, dan berita acara siap ditunjukkan.
> “Kami tidak takut dengan tuduhan, karena kami punya bukti. Yang takut biasanya yang tidak punya apa-apa selain cerita kosong,” tutup Mujiono SE Kepala Desa kacangan dengan nada menohok.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun sebagai bentuk hak jawab dan klarifikasi resmi atas pemberitaan sepihak yang beredar sebelumnya. Cakupan pemberitaan ini berlandaskan asas keberimbangan informasi sesuai Pasal 1 angka 14 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kode Etik Jurnalistik, yang mengatur bahwa setiap pihak berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk memberikan klarifikasi. (Bod)

