Minim Pengawasan, Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas SDN Sumberanyar III Nguling Diduga Abaikan Standar Teknis dan K3

PASURUAN – CakraNusantara.online

Pekerjaan Belanja Modal Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN Sumberanyar III Nguling, Kabupaten Pasuruan, menuai sorotan publik. Proyek yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2025 ini dilaksanakan oleh CV. Kenari dengan pengawasan dari CV. Kalea Tech, berdasarkan kontrak kerja tanggal 20 Oktober 2025 dengan nilai Rp 192.971.187,- dan jangka waktu 60 hari kalender.

 

Namun, hasil pantauan langsung di lapangan oleh LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) bersama sejumlah awak media menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap standar teknis dan keselamatan kerja (K3).

Terlihat para pekerja melakukan pengadukan cor secara manual tanpa menggunakan molen (mesin pengaduk beton) serta tidak memakai alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, sepatu safety, dan sarung tangan.

 

Kondisi ini dinilai melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:

 

 

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

 

Pasal 59 ayat (1): “Penyedia Jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.”

 

Pasal 86 ayat (1): “Setiap orang yang menyelenggarakan pekerjaan konstruksi wajib mematuhi standar keamanan dan keselamatan konstruksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

 

Pasal 94 ayat (2): “Setiap penyedia jasa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan konstruksi, hingga pemutusan kontrak.”

 

 

 

2. Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia

 

Lampiran III huruf F angka 1.2.3 mengatur bahwa pekerjaan beton harus menggunakan alat mekanis seperti mixer (molen) untuk menjamin homogenitas campuran beton dan mutu hasil pekerjaan.

 

Pengadukan manual hanya diperbolehkan untuk volume kecil dan pekerjaan minor non-struktural, bukan untuk elemen utama bangunan seperti kolom, sloof, atau balok.

 

 

 

3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

 

Pasal 3 ayat (1): “Setiap tempat kerja yang mempekerjakan tenaga kerja wajib menerapkan sistem manajemen K3 secara terintegrasi dengan manajemen perusahaan.”

 

Pasal 5 ayat (2): “Pengusaha wajib menyediakan alat pelindung diri bagi pekerja untuk menjamin keselamatan kerja.”

 

 

 

 

 

Fakta di lapangan memperlihatkan lemahnya pengawasan dari pihak konsultan pengawas maupun instansi pelaksana, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan.

Meski papan proyek mencantumkan slogan “Utamakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja”, kondisi riil di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.

 

Perwakilan LSM GMBI yang melakukan pemantauan menilai bahwa situasi ini berpotensi menurunkan mutu konstruksi dan menyalahi prinsip transparansi serta akuntabilitas penggunaan dana publik.

 

> “Kami mendapati pengadukan cor dilakukan pakai cangkul tanpa molen, dan pekerja tanpa alat pelindung diri. Ini jelas melanggar aturan teknis dan keselamatan kerja. Pihak dinas seharusnya segera turun menindak,” tegas salah satu anggota GMBI di lokasi.

 

 

 

Dengan temuan tersebut, LSM GMBI meminta agar Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Pasuruan segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaksana proyek dan konsultan pengawas, serta memastikan semua kegiatan pembangunan mematuhi standar SNI, K3, dan aturan jasa konstruksi nasional.

 

> “Pembangunan ruang kelas baru seharusnya menjadi wujud peningkatan mutu pendidikan, bukan justru mengabaikan keselamatan pekerja dan kualitas bangunan,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *