PROYEK PAVINGINASI DI KELURAHAN KALIJATEN KEC TAMAN KAB SIDOARJO DI DUGA ADA PENYIMPANGAN ANGGARAN

Sidoarjo , Cakranusantara online, Pekerjaan pembangunan proyek pavinginasi yang ada di RT 10 RW 02 Kelurahan Kalijaten Kec, Taman Kab, Sidoarjo di duga ada penyimpangan anggaran, dengan nilai kontrak sebesar Rp 169, 446, 748,-( seratus enam puluh sembilan juta empat ratus empat puluh enam ribu empat puluh delapan rupiah )
Sumber anggaran dari DAU ( Dana Alakasi Umum ) sebagai pelaksana proyek tersebut di percayakan kepada CV ROIHAN PRATAMA dan konsultan pengawas proyek di percayakan kepada CV, PERSADA UTAMA KONSULTAN, dalam pembangunan proyek tersebut Papan proyek tertulis dengan nilai kontrak Rp 169,446,748,- namun Volume yang harus di kerjakan tidak di munculkan, dengan begitu publik bertanya tanya apakah memang di sengaja atau ada kekeliruan dalam penulisan di papan proyek tersebut.
Untuk itu LSM GEMPAR SIDOARJO yang di pimpin langsung oleh ketuanya ( Agus Harianto,SH ) dan sejumlah awak media mendatangi lokasi untuk melihat sekalian mengukur Volume yang di kerjakan, menurut pengamatan dan perhitungan harga borongan , anggaran yang di gelontorkan sebesar Rp 169,446,748,- di duga tidak sesuai dengan volume yang di kerjakan, dengan begitu proyek ini di duga ada Mark up anggaran ,ucap Agus kepada wartawan.

Untuk memastikan kebenarannya Agus Ketua LSM GEMPAR SIDOARJO beserta awak media mendatangi kantor Kelurahan Kalijaten Kec, Taman Kab, Sidoarjo , sampai kantor kelurahan Agus di temui sama mbak Vivi staf pelayanan, kepada mbak Vivi , Agus menanyakan keberadaan ibu Lurah, ” beliau sedang keluar ada rapat di kecamatan ” ucapnya, untuk selanjutnya Agus menanyakan pada mbak Vivi , ” siapa yang bisa di temui untuk menanyakan terkait proyek pavinginasi yang ada di RT 10 RW 02 , tanya Agus pada Vivi, kalau untuk konfirmasi terkait proyek tersebut Agus di sarankan agar menghubungi bpk Ilham, namun Ilham juga tidak ada di kantor, agar tidak sia sia Agus minta nmer hpnya ibu lurah pada mbak Vivi ” saya tidak berani pak ” ucapnya , tapi kalau nmernya pak Ilham saya bisa, terus terang pak saya tidak tahu menahu tentang proyek tersebut, ucapnya pada Agus.
Selanjutnya Agus Gondrong ( panggilan akrabnya ) Ketua LSM GEMPAR SIDOARJO langsung menghubungi Ilham lewat Wattshap ( WA ) menanyakan perihal pembangunan proyek pavinginasi yang ada di RT 10 RW 02 Kelurahan Kalijaten Taman. ” untuk proyek tersebut kenapa nilai kontrak anggaran kok di munculkan, tetapi volume yang di kerjakan tidak tertera berapa meter ( tertulis 1 paket ) tolong di beri penjelasannya , ujar Agus pada Ilham ( lewat Wa ) ” terima kasih pak atas informasinya , nanti akan saya tindak lanjuti , pada konsultan perencanaan dan konsultan proyek, jawab Ilham. dan selanjutnya Ilham mengatakan untuk ketemuan ( besoknya ) agar datang di balai kelurahan kalijaten.
Ke esok harinya Agus beserta awakmedia datang di kantor kelurahan kalijaten , dan di temui langsung oleh Nanang ( kasipem ) dan Ilham, di dalam pertemuan tersebut Nanang menjelaskan bahwa proyek tersebut sumber dananya memang dari DAU ( Dana Alokasi Umum ) sebesar Rp 200.000.000,- ( dia ratus juta rupiah ) dengan rincian nilai kontrak anggaran untuk fisik Rp 169, 446, 748 ,- dan untuk anggaran perencanaan Rp 30, 553, 252 ,- dan mengenai papan proyek yang tertulis katanya memang begitu.kata Nanang dalam pertemuan tersebut,

Didalam perhitungan harga borongan untuk pekerjaan pavinginasi untuk per meter sekisaran Rp 150 – Rp 160 per meter persegi dengan kwalitas K 300- 350 ( itu sudah termasuk biaya ongkos tukang + pasir Uruk ) itu harga pada umumnya dengan Spek begitu, namun di pembangunan proyek pavinginasi yang ada di RT 10 RW 02 Kelurahan Kalijaten Taman , spek nya tidak ada pengurukan ,karena dasarnya sudah keras. Dengan nilai Kontrak yang di anggarkan sebesar Rp 169,446,748,- ( seratus enam puluh sembilan juta empat ratus empat puluh enam ribu, tujuh ratus empat puluh delapan rupiah ) sangat di sayangkan anggaran sebesar itu , publik tidak menemukan informasi yang jelas mengenai VOLUME pekerjaan yang sebenarnya, untuk di kerjakan baik dalam bentuk dokumen resmi maupun papan informasi proyek.hal ini jelas bertentangan dengan semangat informasi transparasi dan keterbukaan informasi publik sebagai mana yang di jelaskan dalam Undang – Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta regulasi penggunaan anggaran untuk desa.

Ketua LSM GEMPAR SIDOARJO ( Agus Harianto SH ) beserta masyarakat, tentu bertanya tanya, kemana sisa anggaran tersebut..? apakah benar anggaran yang di gelontorkan memang terpakai untuk pembiayaan sesuai nilai kontrak tersebut, atau untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.
Dalam Permendagri nomor 19 tahun 2016 di jelaskan tentang pengolahan barang Milik Daerah , Papan proyek harus memuat informasi transparasi agar publik dapat mengawasi proses pembangunan proyek daerah.
Jika di temukan adanya penyimpangan Anggaran , LSM GEMPAR SIDOARJO beserta media Cakranusantara berharap untuk semua pihak yang berwenang dalam menangani masalah tersebut harus bertindak tegas para pelaku ,dan mengusut tuntas pihak pihak yang terlibat apakah aparat kelurahan atau ada pihak pihak lain yang bermain di balik layar.( red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *