Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Revitalisasi SDN Sudimulyo 1 Nguling Senilai Rp 248 Juta Minim Pengawasan

PASURUAN – CakraNusantara.online

Proyek revitalisasi satuan pendidikan di SDN Sudimulyo 1, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan dengan nilai anggaran Rp 248.000.000,00 yang bersumber dari APBN Tahun 2025, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Proyek tersebut dikelola oleh panitia UPT Satuan Pendidikan SDN Sudimulyo 1 Nguling melalui sistem swakelola.

 

Berdasarkan hasil investigasi LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) bersama tim media di lokasi, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek. Pada struktur bangunan tampak balok cor tidak tersambung sempurna, sementara pekerjaan atap dilakukan tanpa memperhatikan standar keselamatan kerja (K3) sebagaimana diwajibkan dalam setiap proyek konstruksi pemerintah.

 

Kondisi di lapangan juga memperlihatkan proses pengecoran yang dilakukan tanpa menggunakan mesin molen, melainkan dicampur secara manual. Diduga akibat tidak menggunakan molen, hasil pengecoran terlihat tidak merata, balok tidak menyatu ke sisi lainnya, dan bagian besi tulangan tampak terlihat dari luar struktur. Padahal menurut SNI 7394:2008 tentang Tata Cara Pembuatan dan Perawatan Campuran Beton di Lapangan, penggunaan alat mekanis wajib dilakukan untuk menjamin kualitas dan kekuatan beton.

 

Salah satu anggota LSM GMBI Distrik Pasuruan Raya yang turut memantau kegiatan di lapangan menyampaikan keprihatinannya terhadap lemahnya pengawasan dari pihak terkait.

 

> “Kami dari LSM GMBI melihat langsung di lokasi bahwa pengerjaan proyek ini tidak memenuhi standar teknis. Balok cor terlihat tidak menyambung, pengecoran dilakukan tanpa molen, dan pekerja tidak dilengkapi alat keselamatan kerja. Ini tentu melanggar aturan dan menimbulkan pertanyaan soal mutu serta pengawasan proyek,” ujarnya.

 

 

 

Anggota tersebut juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan hasil temuan lapangan ini kepada instansi terkait dan aparat penegak hukum, agar dilakukan evaluasi dan audit teknis atas pelaksanaan proyek tersebut.

 

> “Dana APBN sebesar itu seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan yang kokoh dan aman, bukan asal jadi. Kami mendesak dinas terkait turun langsung untuk mengevaluasi pekerjaan di SDN Sudimulyo 1,” tambahnya.

 

 

 

Sesuai regulasi, seluruh proyek pembangunan dengan sumber dana APBN wajib mengikuti Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur pentingnya penerapan keselamatan kerja (K4) serta mutu konstruksi sesuai spesifikasi perencanaan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia pelaksana dari UPT SDN Sudimulyo 1 belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut(HR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *