Pembangunan Jalan Hotmik Desa Sumbermulyo Tabrak UU KIP Serta Pengerjaannya Diduga Asal Jadi

Jombang – Pembangunan jalan hotmik di Desa Sumbermulyo Kecamatan Jogoroto, tanpa keterangan atau papan nama proyek melanggar aturan transparansi publik dan berpotensi menyalahi undang-undang.

Setiap proyek fisik yang menggunakan anggaran pemerintah (APBN/APBD) wajib memasang papan informasi proyek.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Fungsi Papan Informasi sendiri memuat nama kegiatan, sumber dana, besaran anggaran, jangka waktu pengerjaan, serta nama pelaksana kegiatan proyek agar masyarakat dapat ikut mengawasi.

Proyek tanpa papan nama sering dicurigai masyarakat sebagai proyek ilegal, asal-asalan, atau sarat praktik korupsi.

Di samping tidak adanya papan kegiatan informasi, pengerjaan jalan hotmik tersebut juga jadi sorotan. Tampak di lokasi pembangunan diduga kurang maksimal dan terkesan asal jadi.

Pantauan di lokasi tampak terlihat jelas, pori pori aspal aspal terlihat lebar lebar yang mengakibatkan aspal cepat rusak, pemadatan juga tampak kurang maksimal.

Warga setempat mengatakan, “anggarannya berapa, berasal dari mana saya juga tidak tahu mas”, Ucap warga, Rabu (9/9)

Kepala Desa Sumbermulyo Fuad saat di konfirmasi mengatakan, “anggaran dari Desa Mantra” ucapnya via WA (WhatsApp), Rabu, (9/9)

Saat di singgung besarnya anggaran, Fuad tidak ada jawaban.

Ada dugaan dalam pengerjaan proyek jalan hotmik tersebut syarat korupsi, selain tidak adanya keterbukaan informasi publik, pengerjaannya juga diduga asal jadi.

Untuk itu kami berharap pada APH (Aparat Penegak Hukum) untuk segera turun tangan dalam menyikapi permasalahan ini dengan cara tidak tebang pilih.
(Pras)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *