Putusan Banding Hak Asuh Anak Dipersoalkan, Ayik Suhaya Desak KPK dan KY Telusuri Dugaan Transaksional

SURABAYA, ||CakraNusantara.Online — Senin, 31 Agustus 2026 — Orasi keras menggema di depan Pengadilan Tinggi Surabaya. Wakil Gubernur LIRA Jawa Timur sekaligus pengacara, Ayik Suhaya, S.H., bersama perwakilan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan Wahyudi Tri W.
menyampaikan keberatan terhadap putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara sengketa hak asuh anak yang memenangkan pihak penggugat pada tingkat banding.
Dalam orasinya, Ayik menilai putusan tersebut patut menjadi perhatian serius. Menurutnya, terdapat sejumlah fakta yang sebelumnya telah muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan dan dinilai perlu dipertimbangkan secara menyeluruh dalam proses pemeriksaan perkara.
Ia menegaskan bahwa perkara hak asuh anak bukan semata-mata persoalan siapa yang menang dan siapa yang kalah, tetapi menyangkut masa depan, kondisi psikologis, keamanan, serta kepentingan terbaik bagi anak.
“Jangan melihat perkara ini hanya dari satu sisi. Lihat seluruh fakta yang ada. Ini menyangkut mental dan masa depan anak. Jangan sampai anak dikorbankan karena kepentingan pihak-pihak tertentu,” tegas Ayik.
Ayik juga mempertanyakan dasar pertimbangan putusan banding tersebut. Ia menyebut bahwa sebelumnya perkara telah diperiksa di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan dan gugatan pihak penggugat dinyatakan ditolak.

Menurutnya, fakta-fakta yang muncul di tingkat pertama seharusnya menjadi bagian penting dalam melihat perkara secara utuh, terlebih karena objek sengketa menyangkut seorang anak.
Dalam orasinya, Ayik kemudian menyampaikan dugaan adanya kejanggalan dalam proses pengambilan keputusan di tingkat banding. Ia bahkan meminta agar apabila terdapat informasi maupun bukti yang mengarah pada praktik transaksional atau gratifikasi, hal tersebut diperiksa oleh lembaga penegak hukum dan pengawas peradilan.
“Kalau memang ada dugaan-dugaan yang mengarah pada praktik transaksional, maka harus dibuka secara terang-benderang dan diusut oleh lembaga yang berwenang. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan hancur,” tandasnya.
Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian apabila terdapat bukti yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau transaksi dalam proses perkara tersebut.
Selain itu, Ayik meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan pengawasan apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik maupun perilaku hakim.
“Kalau memang terbukti ada hakim yang melakukan pelanggaran atau transaksi, harus diproses sesuai hukum dan kode etik. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga peradilan,” ujarnya.
Ayik menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengintervensi independensi kekuasaan kehakiman. Menurutnya, dugaan yang disampaikan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami menyampaikan dugaan, bukan memvonis. Kalau benar tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan melalui proses pemeriksaan. Tetapi kalau memang ada, jangan dibiarkan,” tegasnya.
Soroti Kondisi Anak
Dalam orasinya, Ayik juga menyoroti kondisi anak yang menjadi bagian dari perkara sengketa hak asuh tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikannya, terdapat perbedaan kondisi anak ketika berada bersama masing-masing pihak. Ia menyebut bahwa kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam menentukan pengasuhan anak.
Namun demikian, menurutnya, kondisi anak harus dinilai berdasarkan fakta dan pemeriksaan yang objektif, termasuk dari aspek psikologis dan kepentingan terbaik bagi anak.
Perwakilan LPA Kota Pasuruan yang hadir dalam aksi tersebut juga menekankan pentingnya melihat kondisi psikologis serta kenyamanan anak sebelum keputusan mengenai pengasuhan ditetapkan.
“Yang harus dilihat bukan hanya kepentingan orang dewasa. Anak memiliki hak untuk mendapatkan pengasuhan, perlindungan, rasa aman dan lingkungan yang terbaik bagi tumbuh kembangnya,” ujar Wahyudi Tri W.
Minta MA Objektif dalam Kasasi
Perkara tersebut kini berlanjut pada proses kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Ayik berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa perkara secara objektif, transparan dan menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh fakta serta alat bukti yang diajukan para pihak.
Ia berharap proses kasasi dapat menghasilkan putusan yang benar-benar berdasarkan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harapan kami kepada Mahkamah Agung, lihat perkara ini secara utuh. Jangan hanya melihat satu sisi. Pertimbangkan fakta-fakta yang sudah terungkap di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan. Karena yang dipertaruhkan di sini adalah masa depan seorang anak,” ujar Ayik.
Ia juga meminta agar proses hukum tidak dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.
Menurutnya, lembaga peradilan merupakan benteng terakhir masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Karena itu, integritas, transparansi dan akuntabilitas harus tetap dijaga.
Kemerdekaan dan Keadilan
Dalam momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Ayik menyebut persoalan keadilan masih menjadi pekerjaan penting bagi bangsa.
Menurutnya, kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai bebas dari penjajahan secara fisik, tetapi juga harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.
Ia menilai masyarakat tidak boleh merasa “dijajah” oleh praktik korupsi, penyalahgunaan kewenangan maupun proses hukum yang tidak transparan.
“Ini momentum kemerdekaan bangsa Indonesia yang ke-81 tahun. Tetapi jangan sampai rakyat masih merasa dijajah oleh praktik-praktik korupsi dan ketidakadilan. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, mari kita buktikan dan usut melalui mekanisme hukum,” tegasnya.
Ayik kembali menyerukan kepada KPK, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung agar menjalankan kewenangannya secara profesional dan objektif.
Ia berharap apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi, gratifikasi, transaksi maupun pelanggaran etik, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, seluruh pihak juga harus menghormati hasil pemeriksaan dan putusan lembaga yang berwenang.
Aksi di depan Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi sekaligus kontrol sosial terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Ayik menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati independensi kekuasaan kehakiman.
“Kami tidak mengintervensi proses hukum. Kami meminta proses hukum berjalan bersih dan adil. Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan lembaga yang berwenang mengusut berdasarkan bukti. Jangan sampai hukum kehilangan wibawa dan anak menjadi korban,” pungkasnya.
Kini perhatian publik tertuju pada proses kasasi di Mahkamah Agung. Putusan yang nantinya dihasilkan diharapkan benar-benar berpijak pada fakta hukum, alat bukti yang sah, ketentuan hukum yang berlaku, serta kepentingan terbaik bagi anak.
Sebab dalam sengketa hak asuh, yang dipertaruhkan bukan sekadar siapa yang menang dan siapa yang kalah, tetapi masa depan seorang anak yang tidak boleh dikorbankan oleh konflik orang dewasa.
(Hr)
