Kejari Kabupaten Pasuruan Pulihkan Rp2,258 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Dana Hibah PKBM, Asset Tracing Terus Dilakukan

PASURUAN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan mengumumkan perkembangan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (4/8/2026), Kejari Kabupaten Pasuruan menyampaikan bahwa dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp4.951.880.000, jaksa eksekutor telah berhasil memulihkan dan menyetorkan ke kas negara sebesar Rp2.258.973.000.

Dana yang berhasil dipulihkan tersebut terdiri atas Rp2.013.973.000 yang dirampas untuk negara dalam perkara atas nama terpidana Erwin Setiawan, Rp230.000.000 yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara Erwin Setiawan, serta Rp15.000.000 yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara atas nama Nur Kamto.

Seluruh dana tersebut telah diterima oleh jaksa eksekutor dan disetorkan ke kas negara sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan eksekusi ini mengacu pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5394 tanggal 9 Juni 2026 terhadap terpidana Erwin Setiawan.

Kejaksaan menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara tidak berhenti pada uang yang telah berhasil diselamatkan. Terhadap sisa kerugian negara yang belum tertutupi, Kejari Kabupaten Pasuruan terus melakukan asset tracing atau penelusuran aset milik para terpidana.

“Kami berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp2,258 miliar. Selebihnya masih kami upayakan melalui penelusuran aset karena total kerugian negara lebih besar dari jumlah yang telah dipulihkan,” terang pihak Kejari.

Dalam proses tersebut, kejaksaan juga telah mengamankan sejumlah aset berupa sertifikat tanah milik terpidana. Aset tersebut saat ini sedang menjalani proses penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Setelah nilai aset ditetapkan, Kejari akan melaksanakan pelelangan secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Hasil pelelangan nantinya akan digunakan untuk menambah pemulihan kerugian negara. Jika masih terdapat kekurangan dari total kerugian sekitar Rp4,95 miliar, kami akan terus menelusuri aset-aset lainnya agar kerugian negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin,” jelasnya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa tujuan penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara agar dapat dimanfaatkan kembali bagi kepentingan masyarakat.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, independen, transparan, dan akuntabel. Kami akan terus mengoptimalkan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, termasuk penyelesaian pembayaran uang pengganti, perampasan aset, maupun langkah-langkah hukum lainnya guna memaksimalkan pemulihan keuangan negara.”

Kejari juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan korupsi melalui sinergi antara aparat penegak hukum, instansi pemerintah, dan masyarakat, demi mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel. (Hr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *