Jangan Sekadar Jadi Penonton, DPRD Harus Turun Tangan

OPINI FORMAT PASURUAN — SERI 5 DARI 5
Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Jangan Sekadar Jadi Penonton, DPRD Harus Turun Tangan

5 Langkah Konkret yang Patut Segera Dilakukan DPRD Kabupaten Pasuruan Sebelum APBD Semakin Ambruk
Defisit dilaporkan sudah Rp299 miliar. Pendapatan sudah meleset Rp67 miliar. Air bersih terancam menipis di musim kemarau. Ini bukan waktunya DPRD sekadar “memberi masukan” — ini waktunya bertindak.

Tiga seri sebelumnya sudah membongkar akar masalahnya: Bupati yang patut diduga melempar tanggung jawab anggaran ke DPRD di tengah defisit yang membengkak, TP3D yang kontribusinya patut dipertanyakan justru ketika paling dibutuhkan, dan Rp25 miliar untuk stadion yang secara hitungan lebih masuk akal dialokasikan untuk ratusan sumur bor bagi desa-desa yang terancam kering.

Sekarang saatnya bicara soal satu pihak yang selama ini terkesan lebih banyak diam: DPRD Kabupaten Pasuruan sendiri.

DPRD semestinya tidak sekadar hadir di rapat paripurna. DPRD adalah wakil rakyat yang dibekali kewenangan nyata oleh Undang-

Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berikut lima langkah konkret yang sepatutnya segera dijalankan, bukan sekadar diwacanakan di forum resmi.

Pertama, tolak narasi tanpa rincian. DPRD berhak menolak dokumen Perubahan KUA-PPAS yang hanya berisi istilah “tematik, holistik, integratif, spasial” tanpa rincian program mana yang dipangkas, berapa besar, dan atas dasar apa.

Kedua, pertimbangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) audit anggaran. Dengan defisit yang dilaporkan sudah menembus Rp299 miliar, DPRD punya dasar kuat untuk membentuk Pansus yang menelusuri akar penurunan pendapatan dan menguji kelayakan setiap pos belanja besar, termasuk rencana pinjaman daerah Rp363 miliar.

Ketiga, pertimbangkan penggunaan hak interpelasi. Ini bukan sekadar hak di atas kertas. Ketika kepala daerah sendiri terlihat gamang menjelaskan skema anggarannya sendiri, interpelasi adalah instrumen sah untuk meminta penjelasan resmi dan terbuka ke publik, bukan sekadar kutipan normatif di media.

Keempat, evaluasi ulang proyek yang dinilai non-prioritas, seperti renovasi stadion Rp25 miliar di tengah ancaman kekeringan ekstrem dan dana desa yang dipangkas — sepatutnya dievaluasi ulang sebelum disahkan lebih jauh, dibandingkan dengan kebutuhan mendesak seperti sumur bor dan jaringan air bersih.

Kelima, libatkan akademisi dan pakar independen untuk menilai kelayakan rencana fiskal secara objektif, termasuk skema utang Rp363 miliar dan kinerja TP3D selama ini — tanpa harus bergantung sepenuhnya pada kajian internal Pemkab yang kredibilitasnya sendiri patut dipertanyakan publik.

FORMAT Pasuruan menegaskan: DPRD Kabupaten Pasuruan idealnya tidak menjadi sekadar tempat mengetuk palu persetujuan. Rakyat memilih DPRD untuk mengawasi, bukan untuk mengangguk. Lima langkah ini bukan permintaan berlebihan — ini tugas dasar yang sejak awal memang menjadi kewajiban konstitusional DPRD.

PASURUAN– 4 Agustus 2026
FORMAT Pasuruan (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan) – Ismail Makky, SE. SH., MM. (Ketua)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *