Diduga Ingkari Surat Pernyataan, Pegawai Puskesmas Pohjentrek Tak kooperatif saat diingatkan

Pasuruan, 31 Juli 2026 – Dugaan tidak dipatuhinya surat pernyataan oleh seorang pegawai Puskesmas Pohjentrek berinisial IN kembali menjadi sorotan. Alih-alih menunjukkan itikad memenuhi komitmen yang telah dibuat, pegawai tersebut justru diduga bersikap tidak kooperatif ketika diingatkan oleh pihak yang diberi kuasa untuk memastikan pelaksanaan isi surat pernyataan pada Jumat (31/7/2026).

Berdasarkan keterangan pihak yang diberi kuasa, kedatangannya ke Puskesmas Pohjentrek dilakukan secara baik-baik tanpa mengganggu pelayanan kesehatan. Tujuannya semata-mata mengingatkan agar IN menepati komitmen yang sebelumnya telah dituangkan dalam surat pernyataan dan disepakati untuk dilaksanakan paling lambat 31 Juli 2026.

Namun, menurut keterangannya, respons yang diterima justru di luar dugaan. Saat diingatkan, IN disebut meminta agar tidak membuat kegaduhan di lingkungan puskesmas.

“Kami datang dengan baik-baik hanya untuk mengingatkan agar surat pernyataan itu ditepati. Tidak ada keributan maupun tindakan yang mengganggu pelayanan. Tetapi kami justru diminta jangan membuat kegaduhan di area puskesmas,” ujar pihak yang diberi kuasa.
Demi menghormati pelayanan kepada masyarakat, pembicaraan kemudian dipindahkan ke luar area Puskesmas Pohjentrek.

Namun, persoalan tidak berhenti di situ. Menurut pihak yang diberi kuasa, IN tetap bersikeras menyatakan bahwa lahan di depan akses masuk Puskesmas Pohjentrek, yang merupakan bagian dari jalan kabupaten, masih termasuk lahan milik puskesmas.

Pernyataan tersebut justru bertolak belakang dengan informasi yang diperoleh awak media dari salah seorang staf Puskesmas Pohjentrek. Staf tersebut menegaskan bahwa lahan dimaksud bukan merupakan aset milik Puskesmas Pohjentrek, melainkan termasuk bahu Jalan Kabupaten.

“Lahan yang dikatakan itu bukan lahan aset Puskesmas. Itu termasuk bahu jalan kabupaten,” tutur salah seorang staf Puskesmas Pohjentrek kepada awak media.

Perbedaan keterangan di internal Puskesmas Pohjentrek mengenai status lahan tersebut memunculkan tanda tanya publik. Di satu sisi terdapat klaim bahwa lahan tersebut merupakan milik puskesmas, sementara di sisi lain staf puskesmas sendiri menyebutnya sebagai bahu Jalan Kabupaten.

Untuk memperoleh kepastian mengenai status lahan sekaligus meminta klarifikasi atas dugaan tidak dipatuhinya surat pernyataan, awak media telah mengajukan konfirmasi kepada pihak Puskesmas Pohjentrek.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi yang disampaikan.

Belum adanya klarifikasi tersebut semakin menambah perhatian publik terhadap dua persoalan yang mengemuka, yakni dugaan tidak dipatuhinya surat pernyataan oleh pegawai berinisial IN serta perbedaan informasi mengenai status lahan di depan akses masuk Puskesmas Pohjentrek.

Hingga berita ini diterbitkan, pegawai berinisial IN maupun manajemen Puskesmas Pohjentrek belum menggunakan hak jawabnya. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *