KETIKA NAMA PERUSAHAAN BERGANTI, MILIK SIAPA IDENTITAS LASKAR SAKERA?

 

OPINI FORMAT PASURUAN — SERI 7

Antara Persekabpas (Dijanjikan Milik Rakyat) dan Pasuruan United (Milik Swasta)
KETIKA NAMA PERUSAHAAN BERGANTI,
MILIK SIAPA IDENTITAS LASKAR SAKERA?
Bayangkan situasi ini.

Nama badan hukumnya sudah berganti.
Dari PT Persekabpas Laskar Sakera menjadi PT Pasuruan Bangkit Bersama.

Namun julukan Laskar Sakera, logo klub, warna kebesaran, hingga sejarah yang dibangun selama puluhan tahun tetap digunakan setiap hari—oleh suporter, media, bahkan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Pertanyaannya sederhana.
Ketika badan hukumnya berganti, bagaimana kedudukan hukum identitas yang tetap dipakai itu?

Perubahan nama badan hukum bukan sekadar urusan administrasi. Perubahan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan aset tidak berwujud, seperti nama, logo, identitas klub, reputasi, hingga nilai historis yang telah dibangun bersama masyarakat Pasuruan selama lebih dari empat dekade.

Sebagaimana telah dibahas dalam Seri 2 dan Seri 6, kepengurusan Persekabpas beralih pada Maret 2026 kepada Bupati Rusdi Sutejo, yang kemudian menunjuk Suryono Pane dan Bayu Aji Handayanto memimpin badan hukum baru bernama PT Pasuruan Bangkit Bersama. Sejak saat itu, nama PT Persekabpas Laskar Sakera tidak lagi digunakan.

Namun dalam praktiknya, identitas Laskar Sakera tetap melekat dan digunakan sebagai wajah klub. Logo, julukan, sejarah kompetisi sejak 1985, hingga hubungan emosional dengan masyarakat tetap dipertahankan sebagai identitas Persekabpas.

Di sinilah muncul pertanyaan yang hingga kini belum memperoleh penjelasan secara terbuka.
Bagaimana proses pengalihan, penguasaan, atau perlindungan atas identitas tersebut dilakukan ketika badan hukum yang menaunginya berubah?

Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan romantisme sejarah.
Nama, logo, merek, reputasi, dan identitas klub merupakan aset yang memiliki nilai ekonomi maupun nilai sosial. Dalam dunia olahraga profesional, aset-aset tersebut menjadi bagian penting dari nilai sebuah klub, baik dalam kerja sama sponsor, pemasaran, merchandise, maupun pengembangan bisnis.

FORMAT Pasuruan sejatinya telah mengangkat isu ini sejak Seri 4, ketika meminta kejelasan mengenai perlindungan aset Persekabpas selama masa transisi menuju skema BUMD. Hingga tulisan ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi yang dipublikasikan kepada masyarakat mengenai bagaimana kedudukan hukum identitas tersebut setelah perubahan badan hukum.

Tulisan ini tidak bermaksud mempersoalkan siapa yang paling berhak atas nama Laskar Sakera,Yang dipersoalkan adalah pentingnya kepastian hukum.

Sebab apabila Persekabpas benar-benar diproyeksikan menjadi klub milik masyarakat melalui skema BUMD, maka seluruh aset yang melekat pada klub—baik yang berwujud maupun tidak berwujud—idealnya memiliki status hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Nama perusahaan boleh berubah,
Tetapi kejelasan mengenai identitas yang diwarisi dan terus digunakan semestinya tidak dibiarkan menjadi tanda tanya.

Pasuruan 18 Juli 2026

— FORMAT PASURUAN – Ismail Makky, SE, SH. MM. (Ketua)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *