Tiga Jabatan Strategis Masih Kosong: Jika Sistem Merit Benar-Benar Berjalan, Mengapa Publik Belum Mengetahui Tahapan dan Target Waktunya?

OPINI PUBLIK
Tiga Jabatan Strategis Masih Kosong.
Jika Sistem Merit Sedang Berjalan, Mengapa Publik Belum Mengetahui Tahapan dan
Target Waktunya?

Pernyataan Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan bahwa kosongnya tiga jabatan
strategis tidak berdampak terhadap pelayanan publik patut diapresiasi sebagai upaya
memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa roda pemerintahan tetap berjalan.

Secara administratif, hal tersebut memang dapat dipahami. Penunjukan Pelaksana
Tugas (Plt) merupakan mekanisme yang sah untuk menjaga kesinambungan
pelayanan pemerintahan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan operasional.
Namun demikian, terdapat pertanyaan yang juga layak memperoleh penjelasan.

Bila Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyatakan pengisian jabatan dilakukan secara
lebih selektif berdasarkan kompetensi, integritas, dan sistem merit, maka masyarakat
juga berhak mengetahui bagaimana proses tersebut sedang berjalan.
Apakah telah dilakukan pemetaan talenta?
Apakah sudah dilaksanakan uji kompetensi?
Apakah proses seleksi telah memasuki tahapan tertentu?

Dan yang tidak kalah penting, kapan target pengisian jabatan definitif tersebut akan
diselesaikan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk meragukan komitmen pemerintah
terhadap sistem merit, melainkan justru untuk memastikan bahwa prinsip merit benar-
benar dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang
mendefinisikan sistem merit sebagai penyelenggaraan manajemen ASN berdasarkan
kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, serta integritas, yang dilaksanakan secara adil
dan wajar.

Di sisi lain, perlu dipahami bahwa keberadaan Plt memang mampu menjaga
keberlangsungan operasional organisasi. Namun sesuai Surat Edaran Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2020 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan
Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, seorang Plt tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan
status hukum kepegawaian, termasuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
pegawai. Ketentuan yang sama juga membatasi masa penugasan Plt paling lama tiga
bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan berikutnya.

Justru di titik inilah terdapat ketegangan yang menarik untuk dicermati. Kalau memang
tidak ada perbedaan berarti antara dipimpin Plt dan dipimpin pejabat definitif, lalu
mengapa pemerintah tetap memerlukan proses seleksi yang begitu ketat untuk mencari
kepala OPD definitif? Justru proses seleksi itu sendiri menunjukkan bahwa jabatan
tersebut memiliki arti strategis yang tidak dapat disederhanakan hanya sebagai
pengelola operasional harian, sekaligus menegaskan bahwa pembatasan kewenangan
Plt sebagaimana diatur dalam ketentuan di atas bukan sekadar formalitas
administratif.

Karena itu, pernyataan bahwa pelayanan publik tetap berjalan tidak serta-merta
menghilangkan pentingnya percepatan pengisian jabatan strategis melalui mekanisme
yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tiga jabatan yang saat ini masih belum diisi bukanlah posisi biasa.
Bapenda berkaitan langsung dengan optimalisasi pendapatan daerah. RSUD Bangil
berkaitan dengan pelayanan kesehatan masyarakat. Sedangkan Inspektorat
merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang memiliki fungsi
strategis dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.

Pertanyaannya bukan lagi apakah pelayanan harian tetap berjalan. Pertanyaannya
adalah apakah Kabupaten Pasuruan dapat terus bergantung pada kepemimpinan
sementara untuk mengelola pendapatan daerah, pelayanan kesehatan, dan fungsi
pengawasan internal pemerintah.

Persoalan ini menjadi lebih relevan bila dikaitkan dengan Keputusan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan
Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Instansi Pemerintah, yang
mewajibkan seluruh instansi pemerintah membangun dan menerapkan sistem
manajemen talenta paling lambat 1 Januari 2026. Ketentuan ini semestinya menjadi
acuan konkret bagi Pemkab Pasuruan untuk menunjukkan sejauh mana pemetaan
talenta bagi calon kepala Bapenda, RSUD Bangil, dan Inspektorat telah dilakukan, alih-

alih sekadar menyatakan bahwa proses sedang berjalan secara selektif.
Oleh karena itu, substansi yang paling penting bukanlah apakah kekosongan jabatan
dapat diatasi oleh Plt.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa proses pengisian pejabat definitif
benar-benar berjalan sesuai prinsip sistem merit, memiliki tahapan yang jelas, indikator
yang objektif, serta target waktu yang dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat.

Dalam sistem merit, transparansi bukan pilihan, melainkan konsekuensi. Ketika
pemerintah menyatakan proses pengisian jabatan dilakukan secara objektif, maka
publik berhak mengetahui sejauh mana proses tersebut telah berjalan.

Jika benar sistem merit sedang dijalankan, maka pemerintah tidak perlu khawatir
membuka tahapan, indikator, maupun target waktunya kepada masyarakat.

Sebaliknya, semakin lama informasi tersebut tidak disampaikan, semakin besar ruang
bagi publik untuk mempertanyakan apakah kekosongan tiga jabatan strategis ini
merupakan bagian dari perencanaan manajemen ASN, atau justru cerminan
lambannya proses pengambilan keputusan.
Rujukan Regulasi

• Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara — Pasal 1 angka 15 (definisi sistem merit).

• Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2020 tentang Kewenangan Pelaksana Harian
(Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam Aspek Kepegawaian.

• Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan
Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Instansi Pemerintah, tanggal 11 Agustus 2025.

Pas 9 Juli 2026
Redaksi Opini Publik
FORMAT Pasuruan (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *