JANGAN CARI TUMBAL, IKUTI JEJAK KEPUTUSAN: SETIAP KEPUTUSAN SELALU PUNYA PENANGGUNG JAWAB.

OPINI PUBLIK — EDISI EKSKLUSIF BANPOL #4
YANG DICARI BUKAN TUMBAL, TETAPI KEBENARAN
PENYIDIK HARUS MENGIKUTI JEJAK KEPUTUSAN, KARENA SETIAP KEPUTUSAN SELALU MEMILIKI PENANGGUNG JAWAB
Dalam perkara korupsi, penyidikan tidak cukup berhenti pada dokumen pertanggungjawaban. Penyidik harus menelusuri siapa yang mengambil keputusan, siapa yang memberikan persetujuan, siapa yang melaksanakan, dan pada akhirnya siapa yang menikmati manfaat dari penggunaan uang negara.
Dalam praktik penegakan hukum, setiap perkara korupsi pada akhirnya akan diuji oleh satu pertanyaan sederhana: apakah penyidikan berhasil menemukan keseluruhan kebenaran, atau hanya berhenti pada pihak yang paling mudah dimintai pertanggungjawaban?
Kali ini, dalam perkara dana Banpol PDIP Kabupaten Pasuruan 2022–2024 senilai Rp3,2 miliar yang kini berada di tangan Pidsus Kejari, publik menuntut jawaban yang pertama: kebenaran yang utuh, sampai ke akarnya — bukan penyelesaian yang berhenti di lapisan bawah.
Bedanya terletak pada satu hal: apa yang diikuti penyidik.
Penyidikan yang berhenti pada dokumen akan menemukan siapa yang mengetik, siapa yang mengantar berkas, siapa yang namanya kebetulan tercantum. Mereka pula yang berpotensi menjadi pihak pertama yang dimintai pertanggungjawaban apabila penyidikan tidak menelusuri keseluruhan rantai pengambilan keputusan. Padahal dokumen hanyalah jejak paling luar dari sesuatu yang lebih dalam: keputusan.
Dan di sinilah hukum besi penyidikan berlaku: setiap keputusan pasti memiliki penanggung jawab. Kertas bisa dipalsukan, tanda tangan bisa dicatut, kegiatan bisa direkayasa — tetapi keputusan untuk melakukan semua itu tidak pernah lahir sendiri. Selalu ada yang memutuskan.
Maka dalam perkara ini, jejak keputusan yang wajib diikuti penyidik setidaknya ada empat:
Satu — keputusan mengajukan. Siapa yang memutuskan mengajukan pencairan dana Banpol setiap tahunnya, dan atas dasar rencana kegiatan apa?
Dua — keputusan menyusun. Siapa yang memutuskan LPj disusun dengan mencantumkan kegiatan yang menurut 23 pengurus PAC tak pernah ada, lengkap dengan tanda tangan yang menurut mereka dan mantan Bendahara DPC tak pernah dibubuhkan? Dokumen dibuat oleh tangan, tetapi keputusan selalu lahir dari kewenangan. Karena itu penyidikan tidak boleh berhenti pada pembuat dokumen, melainkan harus menelusuri pihak yang mengambil keputusan.
Tiga — keputusan mengesahkan dan menyerahkan. Siapa yang memutuskan dokumen itu layak diserahkan kepada pemerintah daerah — tiga tahun anggaran berturut-turut? Pengesahan bukan formalitas; ia pernyataan bahwa isi dokumen benar. Siapa yang menyatakannya?
Empat — keputusan menggunakan. Ke mana Rp3,2 miliar itu sesungguhnya mengalir, siapa yang memutuskan penggunaannya, dan siapa penerima akhir manfaatnya? Inilah jejak yang paling menentukan — sebab dalam korupsi, keputusan selalu berjalan searah dengan manfaat.
Empat jejak itu punya satu kesamaan: tidak satu pun bisa dijawab oleh operator lapangan semata. Keputusan strategis lahir dalam ruang kewenangan. Semakin besar nilai anggaran yang dipertanggungjawabkan, semakin besar pula tanggung jawab pihak yang memiliki kewenangan atas keputusan tersebut.
FORMAT menegaskan kembali sikap yang kami pegang sejak edisi pertama: kami tidak menunjuk siapa yang bersalah, dan kami menolak siapapun divonis oleh opini. Justru karena itu kami menolak tumbal — sebab tumbal adalah vonis tanpa kebenaran, dan ia mengkhianati dua pihak sekaligus: yang dikorbankan, dan rakyat yang dibohongi dengan penyelesaian palsu.
Kepada Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, desakan kami sederhana namun tidak bisa ditawar:
Pertama. Petakan keempat jejak keputusan itu secara tuntas — dari pengajuan sampai penggunaan — dan pastikan setiap keputusan bertemu penanggung jawabnya, setinggi apapun kedudukannya.
Kedua. Uji setiap keterangan dengan bukti transaksi dan aliran dana. Keterangan para pihak harus saling dikonfirmasi dengan alat bukti lain agar rangkaian peristiwa dapat dipastikan secara objektif.
Ketiga. Jangan tutup perkara ini pada orang yang paling mudah dijangkau. Tutuplah pada orang yang paling bertanggung jawab. Publik tahu membedakan keduanya — dan akan menilai Kejaksaan dari pilihan itu.
Karangan bunga di halaman Kejari beberapa waktu lalu adalah pesan bahwa rakyat mengawasi. Edisi ini adalah pesan lanjutannya: rakyat bukan hanya menunggu perkara ini selesai. Rakyat menunggu perkara ini selesai dengan benar.
Bagi FORMAT, keberhasilan penyidikan bukan diukur dari berapa banyak orang yang diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka, melainkan dari apakah seluruh rantai pengambilan keputusan berhasil diungkap secara utuh.
Karena yang dicari bukan tumbal. Yang dicari adalah kebenaran. Dan kebenaran tidak berhenti pada pelaksana; ia harus menuntun penyidikan hingga kepada setiap pihak yang bertanggung jawab sesuai kewenangannya.
Pasuruan, 7 Juli 2026
FORUM REMBUK MASYARAKAT PASURUAN (FORMAT)
Ismail Makky, SE. SH., MM.
Ketua
