MENGHAPUS VIDEO TIDAK MENGHAPUS KEWAJIBAN MEMERIKSA: MERITOKRASI BUPATI PASURUAN SEDANG DIUJI.

SERI OPINI 4
VIDEO SUDAH DIHAPUS, TAPI JEJAK DUGAAN KORUPSI WAKTU DAN DUGAAN PELANGGARAN DISIPLIN TETAP MEMBEKAS JIKA BELUM ADA SANKSI
Bupati Pasuruan Sedang Diuji: Meritokrasi yang Digemborkan, atau Takut Memberikan Sanksi?
Berdasarkan pantauan FORMAT Pasuruan, video nobar Piala Dunia yang diunggah melalui akun resmi TikTok Inspektorat Kabupaten Pasuruan kini telah dihapus. Namun menghapus video tidak menghapus fakta bahwa jam kerja negara diduga telah digunakan untuk hal di luar tugas kedinasan. Ini bukan sekadar unggahan yang keliru, dan bukan sekadar dugaan pelanggaran disiplin — ini juga diduga sebagai bentuk korupsi waktu: waktu kerja yang dibayar oleh uang rakyat,
diduga dipakai untuk hal yang tidak semestinya. “Korupsi waktu” digunakan dalam kerangka etika tata kelola pemerintahan.
FORMAT Pasuruan menuntut Bupati Pasuruan memberikan sanksi tegas apabila dugaan korupsi waktu dan dugaan pelanggaran disiplin ini terbukti. Bukan sekadar permintaan maaf. Bukan sekadar klarifikasi di media sosial.
FORMAT Pasuruan memberikan tenggat waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya seri opini ini kepada Bupati Pasuruan untuk memerintahkan pemeriksaan dan mengumumkan hasilnya kepada publik secara terbuka.
Meritokrasi yang Sedang Diuji
Bupati Pasuruan kerap menggemborkan sistem merit sebagai prinsip utama tata kelola ASN di Kabupaten Pasuruan. Prinsip itu kini sedang diuji langsung oleh dugaan korupsi waktu dan dugaan pelanggaran disiplin di lingkungan Inspektorat — lembaga yang seharusnya menjadi penjaga utama sistem merit itu sendiri.
Jika ASN biasa dapat dikenai sanksi karena telat atau menggunakan gawai pribadi pada jam kerja, bahkan ada seorang guru/tenaga pendidik yang diberhentikan, sementara dugaan pelanggaran serupa — bahkan lebih berat — di lingkungan pimpinan Inspektorat tidak ditindak setara, publik dan seluruh ASN berhak menyimpulkan satu hal sederhana:
sistem merit hanya berlaku sebagai slogan, bukan sebagai praktik.
Kontroversi yang Sudah Ada Sejak Awal
Perlu diingat,
1. Pengangkatan Inspektur Kabupaten Pasuruan sejak awal sudah diterpa kontroversi — termasuk soal kesetaraan eselon yang dipertanyakan saat penunjukan sebagai Plt Inspektur.
2. Penunjukan Plt yang tidak sesuai jenjang eselon berpotensi melanggar PP No. 11 Tahun 2017 Pasal 131 dan SE BKN No. 2/SE/I/2019 tentang persyaratan jabatan Plt/Plh.
3. Yang lebih patut dipertanyakan, Plt Inspektur saat ini tercatat bergolongan IV/a, sementara sejumlah Inspektur Pembantu (Irban) dan Sekretaris Inspektorat di bawahnya sudah bergolongan IV/b dan lebih senior.
4. Publik berhak mempertanyakan dasar pertimbangan pengangkatan yang menempatkan pejabat dengan golongan lebih rendah untuk memimpin bawahan yang lebih senior.
5. Kontroversi kinerja Inspektorat juga tercermin dari kepatuhan pelaporan gratifikasi Lebaran 2026, yang hanya 9 dari 52 Kepala OPD dan Camat (sekitar 17%) tercatat melapor.
6. Jika kontroversi-kontroversi ini kembali diingat bersamaan dengan dugaan pelanggaran disiplin sekarang, publik berhak bertanya: apakah proses pengisian jabatan Inspektur sejak awal sudah menyimpang dari prinsip merit yang digemborkan Bupati sendiri?
Kewajiban Bupati Sebagai PPK
Bupati Pasuruan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai PPK, Bupati memiliki kewajiban dan kewenangan untuk menegakkan disiplin ASN tanpa pandang bulu — termasuk kepada pejabat setingkat Inspektur. Diam bukan pilihan yang tersedia bagi seorang PPK ketika dugaan pelanggaran sudah menjadi sorotan publik.
Ujian Keberanian Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo
Jika Bupati Pasuruan benar-benar memiliki Keberanian, buktikan dengan memerintahkan pemeriksaan secara cepat dan transparan — bukan menunggu, bukan mendiamkan, bukan berharap isu ini reda dengan sendirinya.
Peringatan Keras
FORMAT Pasuruan menegaskan: apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja tidak ada tindakan dan sanksi tegas yang dijatuhkan setelah dugaan ini diperiksa dan terbukti, secara tidak langsung hal itu membenarkan kekhawatiran publik dan ASN bahwa ada pihak-pihak tertentu yang kebal terhadap aturan di Kabupaten Pasuruan.
Kami tidak segan membawa persoalan ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk memastikan bahwa prinsip disiplin dan merit ASN tidak hanya berlaku di atas kertas, tetapi juga ditegakkan secara nyata di Kabupaten Pasuruan.
Video boleh dihapus. Tapi tuntutan ini tidak akan dihapus semudah itu.
Pasuruan, 7 Juli 2026
Ismail Makky,SE.SH.MM.Ketua
#FORMATPasuruan #DugaanKorupsiWaktu #MeritokrasiDiuji #BuktikanNyaliBupati
