PEMELIHARAAN PASAR LEGI DAN PASAR SEPEDA Rp377,5 JUTA JADI SOROTAN, HASIL PEKERJAAN DIDUGA TAK SEBANDING DENGAN ANGGARAN

KOTA BLITAR – Penggunaan anggaran sebesar Rp377,5 juta untuk kegiatan pemeliharaan Pasar Legi dan Pasar Sepeda pada akhir tahun 2025 kini menjadi sorotan publik. Besarnya dana yang digelontorkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar dinilai tidak sejalan dengan hasil pekerjaan yang terlihat di lapangan.
Berdasarkan dokumen anggaran, Disperindag Kota Blitar pada Desember 2025 mengalokasikan dana Rp177,5 juta untuk pemeliharaan Pasar Legi yang meliputi pekerjaan pengecatan, perbaikan talang, plafon, serta instalasi listrik. Sementara Rp200 juta lainnya digunakan untuk pembangunan paving di kawasan Pasar Sepeda.
Namun, hasil investigasi lapangan menemukan fakta yang memunculkan tanda tanya besar. Proyek yang dilaporkan selesai pada 25 Desember 2025 tersebut hanya menunjukkan pekerjaan yang dinilai minim dan tidak mencerminkan besarnya anggaran yang telah dikeluarkan.
Di Pasar Legi, pekerjaan pengecatan yang ditemukan hanya pada sebagian kecil area bangunan. Beberapa pedagang bahkan mengaku tidak mengetahui adanya pekerjaan rehabilitasi lain sebagaimana tercantum dalam program pemeliharaan tersebut.
“Yang saya tahu hanya ada pengecatan di bagian tertentu saja, Mas. Kalau rehabilitasi lainnya kami tidak tahu,” ujar salah seorang pedagang.
Saat dikonfirmasi, Kepala Disperindag Kota Blitar, Parminto, menyatakan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan berada di bagian depan Pasar Legi dan perbaikan talang di bagian atas bangunan. Sedangkan pembangunan paving berada di sisi timur Pasar Sepeda.
“Silakan dicek yang dikerjakan di Pasar Legi bagian depan dan talang-talangan di atas. Untuk paving ada di timur pasar,” jelasnya.Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan.

Publik mempertanyakan apakah volume pekerjaan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan nilai kontrak dan anggaran yang telah dicairkan. Selisih antara besarnya dana dan hasil pekerjaan yang tampak di lapangan memunculkan dugaan adanya pemborosan anggaran, mark-up pekerjaan, atau ketidaksesuaian spesifikasi pelaksanaan.
Masyarakat mendesak agar dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), kontrak kerja, laporan pertanggungjawaban (LPJ), serta hasil pemeriksaan teknis dibuka secara transparan kepada publik. Keterbukaan tersebut dianggap penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Di tempat terpisah, pengamat kebijakan publik Kota Blitar, Sapto Santoso, menilai munculnya berbagai persoalan penggunaan anggaran daerah tidak lepas dari lemahnya fungsi pengawasan internal pemerintah.
“Kalau Inspektorat menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi secara optimal, potensi penyimpangan bisa dicegah sejak awal. Banyak persoalan muncul karena pengawasan yang kurang maksimal,” tegas Sapto.
Atas temuan tersebut, masyarakat meminta Inspektorat Kota Blitar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran pemeliharaan Pasar Legi dan Pasar Sepeda tahun 2025. Audit dianggap penting untuk memastikan apakah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi, volume, dan ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan adanya penyimpangan, manipulasi volume pekerjaan, atau kerugian keuangan negara, masyarakat meminta agar dilakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak masyarakat yang harus dipenuhi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik penyimpangan.(G) Bersambung
