Sistem Merit Bukan Pidato: Tunjukkan Dokumennya
OPINI PUBLIK — SERI VII
FORMAT Pasuruan — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Sistem Merit Bukan Pidato: Tunjukkan Dokumennya
Audit Publik Berbasis Keputusan Kepala BKN No. 411 Tahun 2025 — Kepala BKPSDM Sudah Selayaknya Mengundurkan Diri
Bupati Rusdi Sutejo menegaskan kepada media: “Mutasi dan rotasi pejabat menjadi bagian dari sistem merit yang memberikan penghargaan terhadap kompetensi, kinerja, dan integritas ASN.” Kalimat itu diucapkan dengan penuh keyakinan. FORMAT Pasuruan tidak mempersoalkan keyakinannya. FORMAT mempersoalkan satu hal yang jauh lebih penting: apakah klaim itu dapat diverifikasi?
Sistem merit bukan kalimat yang diucapkan dari podium. Sistem merit adalah mekanisme yang dibangun, dijalankan, dan dibuktikan dengan dokumen. BKN 411/2025 merinci dengan sangat spesifik lima dokumen yang harus tersedia sebelum pengisian jabatan melalui manajemen talenta dapat dilaksanakan: profil talenta ASN, hasil pemetaan 9 Kotak Manajemen Talenta, kelompok rencana suksesi yang telah diperingkatkan, berita acara Komite Talenta, dan rekomendasi daftar pendek suksesor kepada PPK.
Bupati menyebut kompetensi — di mana dokumen penilaian kompetensi para pejabat yang dilantik? Bupati menyebut kinerja — di mana predikat e-Kinerja yang dikonversi ke dalam nilai talenta? Bupati menyebut integritas — di mana hasil verifikasi rekam jejak disiplin yang diwajibkan BKN 411/2025? Tidak ada satu pun dari dokumen-dokumen itu yang pernah dipublikasikan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Ketika klaim tidak didukung dokumen yang diwajibkan regulasi nasional, klaim itu tidak lebih dari narasi yang tidak dapat diverifikasi. Bukan sistem merit — hanya pidato yang tidak bisa diuji. Dan yang paling bertanggung jawab atas absennya dokumen itu adalah Kepala BKPSDM — pejabat yang diberi mandat membangun sistem ini sejak Januari 2026.
Sistem itu tidak dibangun. Mutasi besar-besaran tetap dilaksanakan. Klaim sistem merit tetap diucapkan dari podium. Tapi dokumennya tidak pernah ada. Ini bukan kelalaian kecil — ini kegagalan hukum yang fundamental dari seorang pejabat yang diberi kepercayaan publik untuk memastikan sistem kepegawaian berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
FORMAT Pasuruan menyampaikan dengan tegas: sudah selayaknya Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan mengundurkan diri. Bukan karena tekanan politik. Bukan karena popularitas. Tapi karena tanggung jawab hukum dan moral yang tidak terpenuhi. Keheningan bukan jawaban. Keheningan adalah pengakuan.
Publik tidak membutuhkan kalimat tentang sistem merit. Publik membutuhkan dokumennya.
Pasuruan,16 Juni 2026
FORMAT Pasuruan — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ismail Makky, SE, SH, MM — Ketua
