Bukan Sekda, tapi TP3D yang Hadir di Kemenkumham Bahas Sinkronisasi Raperbup SEKDA DIMANA?

Bukan Sekda, tapi TP3D yang Hadir di Kemenkumham Bahas Sinkronisasi Raperbup
SEKDA DIMANA?
Padahal tupoksi inti Sekda: “koordinasi kebijakan dan harmonisasi produk hukum daerah”
Selasa, 13 Mei 2026. Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo hadir di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur untuk mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup). Forum resmi. Forum hukum negara. Yang mendampingi: Ketua Tim P3D dan Kepala Bagian Hukum Setda.

Sekretaris Daerah? Tidak ada. Tidak disebut. Tidak hadir.

Padahal justru di sinilah masalahnya.

Berdasarkan PP No. 18 Tahun 2016 dan Permendagri No. 86 Tahun 2017, “koordinasi kebijakan dan harmonisasi produk hukum daerah” adalah tupoksi inti Sekda. Bukan tugas tim ad hoc. Bukan kewenangan lembaga yang bahkan dasar hukum pembentukannya masih dipertanyakan publik.

Sekda bukan jabatan pelengkap. Ia adalah koordinator birokrasi, penghubung OPD, dan penanggung jawab kualitas regulasi daerah sebelum ditetapkan. Jika ada pejabat yang wajib duduk mendampingi Bupati dalam forum harmonisasi Raperbup di Kemenkum — itu adalah Sekda, bukan siapa pun yang lain.

Tapi faktanya, kursi itu ditempati Ketua TP3D. Lembaga non-struktural. Lembaga ad hoc. Lembaga yang hingga hari ini belum bisa menjelaskan kepada publik: apa batas kewenangannya, kepada siapa ia bertanggung jawab, dan siapa yang mengawasinya — selain Bupati? Inspektorat? DPRD? BPK? Polisi? Kejaksaan? Atau bahkan KPK?

Maka pertanyaannya bukan lagi soal siapa yang hadir. Pertanyaannya adalah: apakah jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan saat ini masih punya makna — atau sudah menjadi jabatan hiasan yang indah di atas kertas, sementara fungsi nyatanya dijalankan oleh orang lain?

FORMAT Pasuruan mengajukan pertanyaan konfirmatoris:

1. Apakah Sekda hadir dalam forum harmonisasi Raperbup di Kemenkumham Jatim, 13 Mei 2026? Jika tidak — mengapa?
2. Atas dasar kewenangan apa Ketua TP3D mendampingi Bupati dalam forum hukum negara yang merupakan tupoksi inti Sekda?
3. Raperbup apa yang sedang diharmonisasikan? Mengapa substansinya tidak diinformasikan secara terbuka kepada publik?

Jabatan struktural dibentuk oleh regulasi dan dibiayai APBD. Jika fungsinya sudah berpindah tangan — publik berhak tahu ke tangan siapa, dan atas dasar apa.

Selamat Ulang Tahun Pak Sekda. Hari ini 17 Mei 2026. Semoga di hari ulang tahun ini, tupoksi yang tertulis di regulasi benar-benar masih menjadi milik Bapak.
Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT Pasuruan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *