CV Mati di BOS SMPN Probolinggo.”Beli barang curian di Tokopedia ,tetap salah ;Analogi pengamat soal CV Mati di SIPLAH
Probolinggo,Minggu 17 mei 2026
Polemik penggunaan penyedia barang dan jasa melalui CV yang mati atau tidak aktif SBU nya di lingkungan SMP Negeri Probolinggo terus tuai sorotan masyarakat luas.”salahsatunya karena beralasan terdapat di Marketplace SIPLAH seperti yang di ungkapkan kepala sekolah SMPN 8 kota Probolinggo,Andik sasmitro.
Pengamat anggaran negara dan praktisi pengadaan pemerintah menyebut penggunaan CV/PT dengan SBU mati/tidak aktif di sekolah negeri sebagai “pelanggaran berat yang rawan jadi korupsi”.
Pengamat pengadaan barang dan jasa,Dr. Agus Pambagio, menjelaskan bahwa kontrak dengan penyedia yang SBU-nya mati sejak awal sudah _null and void_.
Hal ini didasarkan pada Pasal 24 Undang undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi tegas mewajibkan penyedia jasa punya SBU aktif. Kalau SBU mati, perusahaan kehilangan legal standing.dan dampaknya Kontrak bisa dibatalkan atau Pembayaran ke rekanan dianggap “pembayaran tidak sah” karena potensi kerugian negara. Serta Kepala sekolah sebagai KPA bisa kena Pasal 2 atau 3 Undang undang Tipikor karena membiarkan pembayaran ke pihak yang tidak berhak.
Holilurrohman pegiat LPK BHARATA mengungkapkan bahwa Alasan “ikut SIPLah” tidak bisa jadi pembelaan.”Pengamat dari Fitra dan Transparansi Indonesia sering kritik ini.
” SIPLah itu marketplace, bukan lembaga verifikasi hukum. Kewajiban _due diligence_ tetap ada di PPK atau Kepala Sekolah.
Analogi yang sering dipakai: “Kalau ada barang curian dijual di Tokopedia, pembeli tetap salah kalau beli tanpa cek asal-usulnya”.
Di audit BPK, alasan “sudah ada di SIPLah” selalu ditolak. Temuan tetap masuk sebagai “pembayaran kepada penyedia tidak memenuhi syarat”.jelasRohman Has

