‎Pendopo Wedya Graha Dipakai Musancab PDI-P, Netralitas Pemerintah Dipertanyakan

Ngawi – Sabtu 25 April 2026

Polemik penggunaan Pendopo Wedya Graha untuk kegiatan Musyawarah Anak Cabang (Musancab) PDI Perjuangan Ngawi terus menuai sorotan. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Ngawi angkat suara dan mengecam langkah tersebut karena dinilai mencederai prinsip netralitas pemerintah.

Bagi PMII, penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah untuk agenda internal partai politik bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut etika publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
‎“Pendopo itu rumah rakyat, bukan markas partai. Kalau dipakai untuk kepentingan internal partai, publik berhak curiga: pemerintah ini berdiri untuk semua atau condong ke salah satu?” tegas Ketua PC PMII Ngawi, Selasa (22/4).

PMII menilai, Pendopo Wedya Graha yang dibiayai dari uang rakyat semestinya difungsikan untuk kepentingan umum, bukan aktivitas politik praktis yang bersifat eksklusif.
‎Selain aspek etika, PMII juga menyoroti sisi hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h, terdapat larangan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kegiatan kampanye.
‎Memang, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 memberikan ruang terbatas terkait penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye. Namun, kelonggaran tersebut disertai syarat ketat, seperti adanya izin resmi serta larangan penggunaan atribut partai.
‎“Kalau untuk kampanye saja diatur sangat ketat, apalagi ini kegiatan internal partai. Jangan sampai fasilitas negara dianggap seperti milik pribadi yang bebas dipakai,” lanjutnya.

PMII juga mengingatkan bahwa penggunaan pendopo untuk Musancab berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap partai tertentu. Hal ini dinilai berbahaya karena dapat mengaburkan batas antara kekuasaan pemerintah dan kepentingan politik.
‎“Ini preseden buruk bagi demokrasi lokal. Pemerintah harus netral, bukan terlihat dekat dengan kekuatan politik tertentu,” ujarnya.

‎Sorotan lebih tajam datang dari Ketua Umum LSM GEMPAR, Bang Tyo. Ia menilai penggunaan pendopo untuk kegiatan internal partai merupakan bentuk kelalaian serius dalam menjaga marwah netralitas pemerintah.
‎“Ini bukan sekadar soal izin tempat, tapi soal etika kekuasaan. Ketika fasilitas negara dipakai untuk kepentingan partai, maka di situ ada pesan yang tersirat: negara seolah berpihak. Ini sangat berbahaya bagi demokrasi,” tegas Bang Tyo.

Ia juga menilai bahwa praktik seperti ini tidak
‎boleh dianggap hal biasa, karena berpotensi menciptakan ketimpangan akses antar partai politik.
‎“Kalau hari ini dibiarkan, besok bisa jadi semua fasilitas negara dipolitisasi. Ini pintu masuk penyalahgunaan kekuasaan yang lebih besar. Pemerintah daerah harus segera memberi klarifikasi terbuka,” lanjutnya.
‎Bang Tyo menegaskan, LSM GEMPAR akan terus mengawal isu ini dan mendorong adanya evaluasi terhadap penggunaan aset daerah agar tidak keluar dari prinsip kepentingan publik.

‎Sejumlah masyarakat Ngawi turut angkat bicara. Mereka menilai penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan politik praktis, terlebih kegiatan internal partai, merupakan langkah yang tidak tepat.
‎“Kalau pendopo boleh dipakai untuk kegiatan partai, nanti batasnya di mana? Apa gedung kejaksaan, sekolah, atau fasilitas publik lain juga boleh dipakai untuk kepentingan politik?” ujar salah satu warga.

Pendapat senada juga disampaikan warga lainnya yang menilai bahwa fasilitas negara harus dijaga netralitasnya agar tidak disalahgunakan.
‎“Fasilitas negara itu dibangun dari uang rakyat, jadi harus kembali untuk rakyat. Kalau dipakai untuk kepentingan politik praktis, apalagi partai tertentu, itu jelas melukai rasa keadilan masyarakat,” katanya.
‎Menurut mereka, pembiaran terhadap praktik semacam ini dapat membuka ruang penyalahgunaan yang lebih luas di masa depan. Batas antara ruang publik dan kepentingan politik dikhawatirkan semakin kabur.

‎Atas polemik ini, PMII Ngawi bersama elemen masyarakat dan LSM mendesak Pemerintah Kabupaten Ngawi untuk memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum penggunaan Pendopo Wedya Graha, mekanisme perizinan, serta standar operasional pemanfaatan fasilitas daerah.
‎Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan tidak adanya keberpihakan dalam penggunaan fasilitas negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Ngawi maupun DPC PDI Perjuangan Ngawi terkait polemik tersebut.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *