Belum Kantongi Perizinan Bangunan Gedung (PBG) Pembangunan Pabrik PT Fuxin di Desa Gambiran Jadi Sorotan LBHAM
Jombang – Gus Faiz selaku Ketua LBHAM menyoroti akan pembangunan pabrik oleh PT Fuxin Indonesia Indah yang berada di Desa Gambiran Kecamatan Mojoagung. Seharusnya sebelum melaksanakan pembangunan pabrik, Perizinan Bangunan Gedung (PBG) harus dimiliki sebelum pelaksanaan pembangunan bangunan gedung. Hal ini dipertegas dalam ketentuan Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021, yang menyatakan bahwa PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.
Dalam perbincangannya dengan tim media di kantornya, Gus faiz mengatakan, “Dalam hal pembangunan gedung yang digunakan untuk kegiatan usaha, maka dalam melakukan konstruksi bangunan harus tunduk pada ketentuan PP 28/2025, pada ketentuan tersebut PBG dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF) yang merupakan persyaratan dasar untuk memperoleh perizinan berusaha”, ucapnya, Kamis (23/4)
Ia menyayangkan adanya pabrik yang di dirikan tetapi legalitasnya belum keluar atau masih dalam proses perizinan. Seharusnya Pemerintah Daerah bersikap tegas dengan adanya legalitas yang belum terpenuhi.
Dan apabila pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan/atau pengkaji teknis tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung (dalam hal ini kepemilikan PBG), berpotensi dikenai Sanksi pidana penjara atau pidana denda, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 angka 37 Perpu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 46 UU 28/2002, bahwa bagi setiap pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang.
“Maka dari itu pemerintah daerah yang seharusnya tegas dengan aturan yang sudah berlaku dan juga condong ke Perbup No 51 Tahun 2024 Kabupaten Jombang, Satpol PP bisa memberikan tindakan tegas pada pelaku pengusaha yang belum mempunyai legalitas sesuai aturan. Jangan karena background bupati seorang pengusaha terus pengusaha yang lainnya mengabaikan aturan perundang-undangan yang ada, saya minta bupati tegas dan tunduk pada UU”. Pungkasnya
(Pras)

