Oknum Anggota Kelompok Tani Dusun Gogor Diduga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Petani Kecil Teriak Poktan Makin Asik..!!?

Mojokerto – //Cakranusantara.online – Dugaan Penyimpangan pupuk bersubsidi kembali mencuat, Diduga Seorang oknum anggota kelompok tani (Poktan) Dusun Gogor Desa Madureso Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto, Yang bernama Suji sebagai ketua Poktan yang diduga menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dari informasi yang dihimpun Oleh awak media di lapangan, Pada hari Minggu (19/04/2026), pupuk jenis Urea dijual kepada petani dengan harga Rp.120.000, per Karung Ukuran 50kg. sementara pupuk jenis Phonska dijual dengan harga Rp.120.000, per Karung ukuran 50kg. Harga tersebut jauh di atas ketetapan resmi pemerintah.

Ironisnya, pupuk bersubsidi tersebut seharusnya diperuntukkan bagi petani yang memenuhi syarat sesuai e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Namun dalam praktiknya, pupuk disalurkan kepada petani dengan harga “bebas”, tanpa mempertimbangkan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Petani Menjerit, Pengawasan Lemah.

Banyak petani kecil di Kecamatan Dawarblandong mengeluhkan mahalnya harga pupuk bersubsidi yang tidak sesuai aturan. Mereka merasa hak mereka telah dirampas oleh oknum yang memanfaatkan program subsidi pemerintah demi keuntungan pribadi.

“Kami para petani merasa sangat dirugikan. Pupuk subsidi yang seharusnya menjadi hak kami, malah dijual seenaknya. Pemerintah kasih subsidi, tapi yang menikmati justru oknum Poktan yang ingin untuk memperkaya diri sendiri” ungkap seorang petani yang meminta identitasnya dirahasiakan karena takut mendapat tekanan.

Saat Tim investigasi Media Cakranusantara yaitu Bodeng Mendatangi Rumah Poktan Yaitu Suji mencoba untuk konfirmasi terkait Harga pupuk bersubsidi yang mencuap di Masyarakat Desa Madureso dengan harga Di atas HET tapi sayang Suji tidak ada di tempat rumahnya lagi tertutup, ” Ujar tetangga Suji kepada Media Cakranusantara.

Praktik seperti ini diduga sudah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan. Ketika petani mengeluh, tak ada tindak lanjut tegas dari pihak yang berwenang. Hal ini memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis bahkan kemungkinan Diduga kongkalikong antara oknum kelompok tani dengan oknum tersebut.

Praktik penjualan pupuk subsidi di atas HET tidak hanya melanggar moral dan etika sosial, tetapi juga dapat dijerat hukum pidana. Berikut beberapa regulasi dan pasal yang berpotensi dilanggar:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Pasal 107 menyatakan:

“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 8 Ayat (1) melarang pelaku usaha memperdagangkan barang atau jasa yang:
• Tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya atau tidak memenuhi ketentuan pemerintah.
• Berpotensi menyesatkan atau merugikan konsumen, dalam hal ini adalah petani sebagai penerima manfaat subsidi.

Masyarakat, khususnya para petani di Dusun Gogor dan sekitarnya, mendesak aparat penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan, dan Inspektorat Daerah, serta Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, untuk segera turun ke lapangan, menyelidiki kasus ini, dan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami minta pemerintah jangan tutup mata. Program subsidi pupuk itu uang negara, uang rakyat. Kalau ada yang main-main, harus diproses hukum,” tegas seorang tokoh tani setempat.

Praktik semacam ini, jika terus dibiarkan, akan merusak kepercayaan petani kepada pemerintah dan ke Pihak Distributor.

Sesampainya Pemberitaan Ini Ditayangkan Kami masih berusaha Mengonfirmasi pihak-pihak terkait Untuk mendapatkan hak jawab agar pemberitaan kami berimbang. (Bodeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *