GELEDAH ESDM JATIM! BAU BUSUK TAMBANG ILEGAL TERKUAK — LAPORAN SUDAH TEMBUS KE ISTANA!

Surabaya, 16 April 2026 — Penggeledahan kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur Kamis 15 April 2026 oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bukan lagi sekadar proses hukum biasa.

Ini alarm keras: dugaan praktik besar yang selama ini “diamankan” mulai terungkap ke publik.

Sejak siang hari, aparat melakukan penyisiran intensif di gedung ESDM Jalan Tidar. Polisi Militer berjaga ketat. Akses diperiksa berlapis. Tirai tertutup rapat. Dokumen-dokumen diangkut dalam kontainer.

Skala operasi ini menunjukkan satu hal: ini bukan kasus kecil.

Seorang warga Asemrowo memberikan gambaran langsung situasi di lapangan:

“Sejak siang, sekitar jam 12.30 WIB, banyak mobil dinas masuk. Kurang lebih ada 12 mobil dari Kejaksaan Tinggi yang datang ke lokasi,” ujarnya.

Keterangan ini memperkuat bahwa penggeledahan dilakukan secara besar-besaran dan terstruktur, bukan sekadar pemeriksaan administratif biasa.

Dalam pernyataan yang mengisyaratkan besarnya tekanan publik, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebut bahwa kasus ini tidak muncul tiba-tiba.

“Pengaduan masyarakat Jawa Timur terkait persoalan ini sudah sangat banyak, bahkan sebagian sudah sampai ke Humas Kepresidenan RI,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa:

Keluhan masyarakat sudah lama terabaikan

Kasus ini telah menjadi perhatian tingkat nasional

Dan… tidak bisa lagi ditutup-tutupi

Publik sudah lama melihat pola yang sama:

Tambang ilegal beroperasi tanpa hambatan

Lingkungan rusak, masyarakat dirugikan

Tapi pelaku utama tetap aman

Pertanyaan besar kini muncul:

Siapa yang selama ini melindungi?

Siapa yang diuntungkan?

Dan siapa yang akan dikorbankan kali ini?

Tambang ilegal bukan sekadar aktivitas liar.

Ia membutuhkan:

Akses wilayah,Jalur distribusi,Perlindungan hukum (atau pembiaran)

Ini memunculkan dugaan keras adanya:

Oknum pejabat,Oknum aparat,Pengusaha besar

Jika terbukti, maka ini bukan kasus biasa—

ini jaringan terorganisir yang merampok sumber daya negara.

Para pelaku berpotensi dijerat:

UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba)

UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001

UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup)

Ancaman: penjara + denda miliaran rupiah.

Dengan laporan yang sudah sampai ke tingkat pusat, publik kini menunggu:

Apakah Kejati berani naik ke level atas?

Atau kasus ini kembali “dipadamkan” di tengah jalan?

Karena rakyat sudah muak dengan satu pola lama:

“Kasus besar dibuka… lalu hilang tanpa kejelasan.”

Jika benar ada:Aliran dana gelap,Perizinan bermasalah,Backing kekuasaan

Maka semuanya harus dibuka tanpa kompromi.

Karena jika tidak…

Penggeledahan hari ini hanya akan dikenang sebagai satu lagi sandiwara hukum—di negeri yang terlalu sering gagal menghukum yang kuat.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *