Bpd Sekarputih Membusuk Dalam Senyap: Tiga Tahun Kursi Kosong, Demokrasi Desa Dipancung Perlahan
Bpd Sekarputih Membusuk Dalam Senyap: Tiga Tahun Kursi Kosong, Demokrasi Desa Dipancung Perlahan
Gresik – Di Desa Sekarputih, Kecamatan Balongpanggang, demokrasi desa tak mati seketika. Ia dibunuh perlahan, dibiarkan membusuk dalam diam, diseret tanpa perlawanan, dan dikubur di balik rapat-rapat tertutup. Selama hampir tiga tahun, dua kursi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kosong tanpa pengganti. Kekosongan ini bukan sekadar cacat administrasi, melainkan luka bernanah dalam tata kelola pemerintahan desa.
Dua anggota BPD, Ketut Ayani (Ketua BPD) dan Hartono (anggota), telah meninggal dunia sejak sekitar tahun 2022. Namun hingga kini, tak ada pengisian Pergantian Antar Waktu (PAW). Kursi dibiarkan kosong, fungsi pengawasan dilumpuhkan, dan suara rakyat dipatahkan tanpa perlawanan.
Warga mulai bertanya dengan nada getir, Apakah kekosongan ini ketidaksengajaan, atau memang sengaja dipelihara ?
Upaya warga mencari kejelasan ibarat berbicara pada tembok. Ketua BPD Pengganti, Budi Sutresno, dan Kepala Desa Sekarputih, Syamsudin, disebut berulang kali didatangi dan dimintai penjelasan. Namun jawaban tak pernah datang. Yang ada hanya sunyi, bungkam, dan pengabaian.
“Kami seperti dianggap tidak ada. Tiga tahun bukan waktu singkat. Ini bukan lupa, ini pembiaran,” ujar seorang warga dengan nada marah bercampur putus asa.
Kecurigaan publik kian mengeras ketika muncul pertanyaan paling sensitif:
ke mana mengalir honorarium anggota BPD yang telah meninggal dunia ?
Selama kursi jabatan belum terisi, warga mempertanyakan siapa yang menerima hak keuangan tersebut. Apakah dana negara itu diamankan sesuai aturan, atau justru mengalir tanpa jejak ke tangan yang tak berhak ?, Hingga kini, tak satu pun laporan terbuka disampaikan kepada masyarakat.
Lebih parah lagi, warga menilai BPD Desa Sekarputih telah berubah menjadi lembaga mati suri. Bukan lagi wakil rakyat, melainkan bayangan kekuasaan kepala desa. Fungsi pengawasan dinilai lumpuh total. Aspirasi warga tak pernah benar-benar diperjuangkan. Kritik seolah dilarang hidup.
Padahal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas menyatakan BPD adalah penyeimbang kekuasaan kepala desa. Namun yang terjadi di Sekarputih justru sebaliknya, pengawasan dipreteli, perlawanan dibungkam, dan kontrol publik dikebiri.
Saat tekanan warga mulai memuncak, pemerintah desa dan BPD menggelar rapat mendesak (urgent meeting).
Namun alih-alih menenangkan keadaan, rapat ini justru memicu kecurigaan baru. Rapat hanya dihadiri beberapa ketua RT dan RW, tanpa tokoh masyarakat, tanpa tokoh agama, tanpa unsur independen.
Warga menilai rapat tersebut sekadar sandiwara demokrasi—formalitas untuk mengesahkan keputusan yang diduga telah disiapkan sebelumnya.
Nama-nama calon PAW BPD yang muncul dalam berita acara rapat pun menuai sorotan tajam. Beberapa warga menyebut, nama-nama tersebut tidak pernah mengikuti seleksi BPD tahun 2018.
“Kami telusuri sendiri. Nama itu tidak ada dalam daftar seleksi. Tiba-tiba muncul, tiba-tiba sah. Ini sangat janggal,” ungkap warga lainnya.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya rekayasa pengisian jabatan, yang berpotensi melanggar asas transparansi, partisipasi, dan keadilan. Jika benar, maka PAW BPD bukan lagi mekanisme demokrasi, melainkan alat pengamanan kekuasaan segelintir orang.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah Desa Sekarputih dan Ketua BPD masih memilih bungkam. Tak ada klarifikasi, tak ada bantahan, tak ada penjelasan terbuka kepada rakyat.
Diamnya para pemangku jabatan justru menjadi jawaban paling keras:
ketika BPD dibiarkan kosong, yang sebenarnya dikosongkan adalah suara rakyat.
Dan pertanyaan yang kini menggema di Desa Sekarputih semakin tajam dan menakutkan, siapa yang diuntungkan dari matinya pengawasan, dan sampai kapan pembusukan ini dibiarkan?

