Masuk Rumah Tetangga Wanita Pada Malam Hari, Di duga pria Dudah berusia (37) di Dusun kanoman Desa Wonokromo Meresahkan masyarakat
Lamongan – //Cakranusantara – Rabu (03/12/2025), pria berinisiap Jainul seorang Dudah yang berusaha (37) yang berkeliaran di sekitar rumahnya di Dusun Kanoman, Desa Wonokromo, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
Ia melihat situasi sekitar. Rupanya sepi. Ia pun mengarah ke rumah Dewi (33). Yang tinggal di Dusun yang sama dan tetangga dekat juga.
Memantau tidak ada aktivitas di rumah itu, Jainul (37) langsung masuk di rumah Dewi. Apalagi pintu Depan rumahnya tidak terkunci atau lupa dikunci keluarganya.
Pelaku yang pengangguran ini pun langsung memasuki halaman dalam rumah Dewi. Kemudian sudah hampir masuk rumah sampai 3 kali, dan korban Dewi juga wanita berstatus yang masih Sah dan mempunyai suami juga yang sekarang bekerja di Kalimantan, Dewi Merasa takut nyawa nya terancam ditangan oknum Jainul.
Terkuak, motif pelaku melakukan pengancam terhadap korban Dewi Salah satunya karena cinta yang terbalas. Pelaku menyukai korban, namun berbeda dengan korban yang tidak memiliki perasaan kepada pelaku.
Dan juga sudah masuk Rana Merusak Rumah Tangga Orang yang teratur dalam pasal, Merusak rumah tangga orang lain bisa dikenai beberapa pasal, termasuk Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 27 ayat (4) dan 29 UU ITE tentang pengancaman dan/atau pemerasan melalui media elektronik. Tergantung pada bentuk perbuatannya, seperti pemerasan, pengancaman, atau gangguan, pasal-pasal lain seperti Pasal 368 KUHP (pemerasan) atau Pasal 406 KUHP (pengrusakan barang) juga dapat berlaku.
Pasal-pasal yang mungkin berlaku
Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan): Seseorang yang dengan sengaja mencampuri atau merusak hubungan rumah tangga orang lain bisa dijerat pasal ini, misalnya melalui intimidasi atau manipulasi.
Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Jika ada tindakan memeras, seperti mengancam menyebarkan aib, yang dilakukan oleh pihak ketiga (misalnya, “pelakor”) terhadap suami sah, ini bisa masuk kategori pemerasan.
UU ITE (UU Informasi dan Transaksi Elektronik):
Pasal 27 ayat (4) dan 29 UU ITE: Mengancam untuk menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik berisi ancaman kekerasan, menakut-nakuti, atau membuka rahasia, bisa dikenakan pasal ini.
Pasal 45B UU 19/2016: Menjelaskan sanksi pidana untuk pengiriman ancaman melalui media elektronik.
Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024: Jika ada unsur memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau membuka rahasia melalui media elektronik, pasal ini dapat berlaku.
Pasal Lain:
Pasal 406 KUHP (Pengrusakan): Jika perbuatan merusak rumah tangga dilakukan dengan merusak properti milik salah satu pihak.
Pasal 170 ayat (1) KUHP: Jika ada perbuatan yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan, seperti membuat keributan yang tidak dapat dibenarkan.
Penting untuk diperhatikan
Hukuman yang diterapkan bergantung pada bentuk perbuatan, apakah itu pemerasan, pengancaman, gangguan secara fisik, atau gangguan melalui media elektronik.
Dalam kasus perselingkuhan, tidak semua situasi dapat menggunakan pasal yang sama.
Untuk mendapatkan solusi hukum yang tepat, disarankan untuk berkonsultasi dengan advokat profesional untuk menganalisis kasus secara spesifik. (Bod)

