Mafia Solar Menggila di Krian: Sopir, Operator, dan Armada Diduga Satu Komplotan — Solar Subsidi Digarong Terstruktur, Negara Diperas Terang-Terangan.
Mafia Solar Menggila di Krian: Sopir, Operator, dan Armada Diduga Satu Komplotan — Solar Subsidi Digarong Terstruktur, Negara Diperas Terang-Terangan.
Sidoarjo || Cakra Nusantara.online –
Ini bukan lagi sekadar pelanggaran. Ini adalah kejahatan terorganisir. Sebuah praktik mafia solar bersubsidi yang diduga berjalan rapi, sistematis, dan penuh keberanian, seolah para pelakunya yakin hukum bisa dinegosiasikan dan negara bisa dipermainkan.
Sebuah armada Mitsubishi L300 hitam diduga kuat menjadi bagian dari mata rantai penjarahan BBM solar bersubsidi, setelah mengisi solar di SPBU Krikilan dan melaju ke arah Krian, Kabupaten Sidoarjo. Solar yang seharusnya menjadi penopang hidup nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil itu, justru diduga dialihkan untuk kepentingan segelintir orang yang rakus.
Praktik ini akhirnya terendus bukan oleh operasi besar aparat, melainkan oleh mata rakyat sendiri, di tengah kemacetan panjang jalur Ledug–Krian. Di saat kendaraan merayap pelan, seorang aktivis pemerhati penyelewengan BBM, berinisial FRD, mencium kejanggalan yang selama ini luput dari pengawasan formal.
FRD mendekat dan melontarkan pertanyaan yang terdengar sederhana, namun mematikan
“Muatan apa, Mas?”
Pertanyaan itu menghantam keras mental sopir, Wajahnya pucat, Nafasnya tercekat. Matanya liar. Tak ada ruang untuk sandiwara.
“Lagi muat solar, Pak,” jawab sopir lirih.
Pengakuan singkat itu membuka tirai gelap praktik mafia solar. Bukan sekadar muat solar, melainkan solar subsidi, komoditas yang selama ini menjadi sasaran empuk kejahatan energi.
FRD dengan tegas meminta kendaraan menepi. Pemeriksaan dilakukan. Indikasi mengarah kuat pada pengangkutan BBM bersubsidi secara ilegal. Tanpa kompromi, armada tersebut digiring ke Polsek Krian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Namun fakta di lapangan mengungkap sesuatu yang jauh lebih menyeramkan,
sopir bukan pemain tunggal.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari aktivis dan sumber lapangan, praktik ini diduga melibatkan “operator”, sosok di balik layar yang berperan sebagai pengatur transaksi, pengendali rute, dan penentu tujuan distribusi solar hasil jarahan.
Seorang sumber yang memahami pola mafia solar menyebutkan,
“Sopir hanya eksekutor. Ada operator yang mengatur kapan isi, berapa liter, pakai armada apa, dan dibawa ke mana. Tanpa operator, kejahatan ini tidak akan berjalan mulus.”
Operator inilah yang diduga selalu berkoordinasi dengan sopir, memberikan instruksi melalui telepon, mengatur titik pengisian, bahkan menentukan jalur aman. Dalam praktik mafia solar, operator adalah otak, sopir adalah tangan, dan armada adalah alat kejahatan.
Aktivis FRD menegaskan dengan nada keras,
“Kalau hanya sopir yang disentuh, mafia ini tidak akan mati. Operator dan jaringan penadahnya harus dibongkar. Ini kejahatan berjamaah.”
Setibanya di Polsek Krian, laporan masyarakat tersebut diterima oleh anggota kepolisian berinisial FJR. Aparat bergerak cepat. Armada L300 hitam diamankan. Sopir yang tampak lemas, tertekan, dan kehilangan daya tawar turut diamankan untuk pemeriksaan awal.
Unit kendaraan sempat diparkir di halaman Balai Desa, lalu dilakukan pengamanan serta pemeriksaan awal oleh penyidik Polsek Krian, sebelum dikirim ke Polres Sidoarjo untuk penanganan lanjutan.
Seorang tokoh masyarakat Krian menyuarakan kemarahan publik,
“Ini bukan maling biasa. Ini mafia. Mereka mencuri hak rakyat kecil dan merugikan negara. Kalau hukum lembek, kejahatan ini akan terus hidup.”
Secara hukum, praktik ini merupakan tindak pidana berat. Penyelewengan BBM bersubsidi secara tegas dilarang oleh, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55: penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang melarang penimbunan, pengangkutan, dan distribusi BBM subsidi di luar peruntukan.
KUHP Pasal 55 dan 56,
yang menjerat pelaku utama, pihak yang menyuruh, turut serta, maupun yang membantu terjadinya kejahatan.
Kasus ini memperlihatkan wajah asli mafia solar, rapi, berani, terorganisir, dan memanfaatkan kelengahan sistem.
Publik kini menuntut lebih dari sekadar penangkapan sopir.
Yang ditunggu adalah pembongkaran jaringan, operator, penadah, gudang, hingga aktor yang selama ini bersembunyi di balik layar.
Jika tidak, maka satu armada yang diamankan hari ini hanyalah tumbal,
sementara mafia solar akan terus menggarong hak rakyat besok dan seterusnya.
Ini bukan sekadar soal BBM.
Ini soal wibawa negara, keadilan sosial, dan keberpihakan hukum.

