Tolak Eksploitasi Air dan Penyesatan Konsumen, Aliansi LPK/LSM Gelar Aksi Damai di Depan Pabrik AQUA Winongan

PASURUAN – CakraNusantara.online
Puluhan massa dari gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) yang tergabung dalam Forum Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (FPKSM) Pasuruan Raya menggelar aksi damai di depan pabrik AQUA Winongan, Kamis (30/10/2025).
Aksi bertajuk “Kami Menolak Perusahaan AQUA Winongan” ini menyoroti dugaan pelanggaran terhadap konsumen, lingkungan, serta lemahnya penegakan hukum oleh pemerintah daerah.
🔹 Tuduhan Penipuan Konsumen dan Pelanggaran Muatan
Dalam orasinya, Kusuma, perwakilan salah satu LPK, membeberkan dua dugaan pelanggaran awal yang menjadi sorotan:
Penipuan Konsumen: Label produk AQUA yang menggambarkan sumber air pegunungan dianggap menyesatkan, karena air yang digunakan diduga berasal dari hasil pengeboran air tanah (ground water).
Pelanggaran Angkutan ODOL: Perusahaan disebut menggunakan kendaraan dengan muatan berlebih (Over Dimension and Over Load) di jalan kelas III wilayah Winongan, yang berpotensi merusak infrastruktur jalan.
Aksi dimulai dari kawasan Banyu Biru – Winongan, dengan membawa pesan penertiban terhadap kendaraan ODOL dan seruan penghentian eksploitasi sumber daya air.
🔹 Desakan Penutupan Pabrik Bila Terbukti Eksploitasi
Moslim Bupati LSM LIRA ( Lumbung Informasi Rakyat ) Pasuruan, menegaskan bahwa perusahaan harus ditutup jika terbukti mengambil air dari pengeboran, bukan dari sumber mata air alami sebagaimana diklaim.
> “Jika memang air diambil dari hasil bor tanah, maka sikap kita tegas: tutup perusahaan!” serunya di hadapan peserta aksi.
🔹 Iklan Menyesatkan Jadi Sorotan
Senada, H. Sugeng Samiadji, salah satu tokoh masyarakat, menyoroti dugaan iklan menyesatkan terkait produk AQUA galon pabrik Gondangwetan.
> “Air galon Gondangwetan itu dari bor, tapi di iklan disebut dari sumber air murni pegunungan. Ini jelas menyesatkan publik,” tegasnya.
🔹 Pemerintah Daerah Dinilai “Tutup Mata”
Para demonstran juga menuding pemerintah daerah lalai dalam pengawasan dan penegakan aturan terhadap perusahaan air minum tersebut.
> “Seharusnya pemerintah daerah sudah menindak sejak awal. Ini sudah pelanggaran serius, baik dari sisi lingkungan maupun retribusi,” tambah H. Sugeng.
🔹 Dampak Lingkungan: Debit Air Menurun
FPKSM mengungkap adanya penurunan debit air di beberapa titik sumber mata air sekitar pabrik. Warga mengeluhkan beberapa sumber air yang kini mengering dan tidak lagi mengalir.
> “Beberapa mata air di pedesaan bahkan ada yang mati. Ini bukti nyata dampak eksploitasi air tanah secara berlebihan,” ujar Kusuma.
🔹 Tuntutan dan Agenda Aksi Lanjutan
Dalam pernyataan tertulisnya, aliansi menyampaikan beberapa tuntutan utama:
1. Keterbukaan izin sumber air – apakah berasal dari pengeboran atau sumber mata air alami.
2. Transparansi data debit air harian yang diambil dari lokasi.
3. Penegakan hukum dan regulasi lingkungan oleh pemerintah daerah.
4. Adendum kerja sama antara perusahaan dan dinas terkait agar masyarakat mendapat akses informasi dan manfaat langsung dari sumber daya alam tersebut.
Aliansi juga menjadwalkan orasi lanjutan dalam skala lebih besar setelah pihak AQUA Winongan disebut tidak memberikan waktu untuk mediasi bersama perwakilan masyarakat.
> “Kami sudah mengajukan dialog terbuka, namun tidak ada ruang mediasi dari pihak perusahaan. Karena itu kami akan menyiapkan aksi lanjutan yang lebih besar,” tegas Moslim disambut teriakan setuju dari massa aksi.
🔹 Tekad Perjuangan
> “Kami akan terus memperjuangkan hak masyarakat. Kekayaan alam tidak boleh dikeruk sepihak oleh korporasi, sementara warga sekitar justru kekurangan air,” tutup Moslim.
