Dugaan Penipuan Investasi Katering Bermitra PT PAL, Tersangka Soeninik Kabur dan Masuk DPO

Surabaya,Cakranusantara.online
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi kembali mengguncang Surabaya. Seorang perempuan bernama Soeninik Soesamto alias Nanik Santoso resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas laporan investor Leonardo Sieto. Soeninik diduga melakukan penipuan berkedok investasi pengadaan katering yang diklaim bermitra dengan PT PAL Indonesia.
Laporan Leonardo telah teregister di Polrestabes Surabaya dengan nomor: LP/B/476/V/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 4 Mei 2023 dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP Pelapor : LEONARDO SIETO .
Namun proses hukum yang seharusnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kandas, setelah tersangka Soeninik kabur dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ya, status DPO ada dan sudah terlampir di berkas penyidik, tapi belum diserahkan ke kejaksaan,” kata Jaksa Kejari Tanjung Perak, Dewi, saat dikonfirmasi, Jumat (3/10/2025).
Kuasa hukum Leonardo Sieto, Janaek Situmeang, menjelaskan bahwa kliennya dijanjikan keuntungan 10 persen dari dana investasi dalam proyek katering milik Soeninik, yang diklaim mendapat pesanan ribuan paket makanan dari PT PAL.
“Meski tidak pernah menunjukkan dokumen kerja sama resmi, aktivitas kateringnya terlihat nyata. Ditambah lagi, ia memberikan jaminan cek kepada klien kami,” terang Janaek.
Leonardo Sieto kemudian menyetorkan dana investasi secara bertahap, hingga total kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,6 miliar dari total investasi sebesar Rp3,7 miliar. Skema kerja sama dilakukan sembilan kali sejak tahun 2019, namun terhenti sejak Mei 2023 setelah Soeninik gagal mengembalikan dana dan keuntungan seperti yang dijanjikan.
Kasus semakin rumit setelah muncul gugatan perdata dari Pramono Judarto pada tahun 2023 terhadap Soeninik Soesamto dan Leonardo Sieto di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam proses tersebut, terungkap bahwa Soeninik menggunakan dua identitas berbeda, yakni Soeninik Soesamto dan Nanik Santoso. Fakta ini memunculkan dugaan penggunaan identitas ganda untuk melancarkan aksi penipuan.
“Semua rekening perbankan atas nama Nanik. Tapi dalam gugatan, dia memakai nama Soeninik Soesamto. Ini yang menguatkan dugaan penipuan berlapis,” kata Janaek.
Gugatan tersebut pun dua kali diajukan dan dua kali pula dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima oleh majelis hakim.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, status Soeninik sebagai buron belum sepenuhnya transparan. Hingga kini, kuasa hukum korban belum memperoleh salinan resmi surat DPO dari pihak kepolisian.
“Kami selaku korban tidak menerima surat salinan DPO terkait penerbitan DPO tersebut yang tertuang di SP2HP yang pelapor terima dari penyidik,” tegas Janaek.
Menurut informasi, Soeninik masih terlihat berada di kediamannya di kawasan Kencana Sari Timur VII, Surabaya, pada dini hari sebelum jadwal pelimpahan tahap II. Namun sekitar pukul 06.00 pagi, ia dilaporkan pergi membawa koper. Saat rumahnya digeledah, polisi menemukan berkas-berkas yang menunjukkan persiapan mengikuti proses tahap II di kejaksaan.
Sejak saat itu, nomor teleponnya tidak aktif, dan keberadaannya tidak diketahui. Polisi telah memperingatkan keluarga untuk tidak menghalangi proses hukum.
Leonardo mengaku tertipu karena awalnya kerja sama berjalan lancar. Keuntungan 10 persen dari beberapa investasi sebelumnya memang sempat diterima. Namun seiring waktu, cek-cek yang diberikan mulai kosong alias blong.
“Saya percaya karena awalnya benar-benar dapat keuntungan. Apalagi ia bilang PT PAL pesan sampai 4.000 nasi kotak per hari seharga Rp15.000 per box,” jelas Leonardo.
Namun setelah investigasi dilakukan, terungkap bahwa pesanan dari PT PAL kepada katering Soeninik hanya sekitar ratusan box per hari, dan nilai pembayarannya pun telah dilunasi oleh PT PAL, bukan seperti klaim Soeninik kepada investornya.
Kuasa hukum Leonardo mendesak agar penyidik Polrestabes Surabaya segera menuntaskan proses hukum, termasuk pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
“Kami harap penyidik bekerja maksimal. Jangan sampai kasus ini terhenti karena kelalaian dalam menindak tersangka yang sudah kabur,” tegas Janaek.
Kejaksaan pun menyatakan siap menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, namun menunggu tindakan lanjutan dari penyidik.
“Itu menjadi kewenangan penyidik. Kami hanya bisa menunggu penyerahan resmi tersangka,” ujar Janaek menirukan penjelasan Jaksa Dewi.
Leonardo Sieto disebut bukan satu-satunya korban. Sejumlah pihak lain dikabarkan siap menyusul melaporkan Soeninik atas dugaan serupa. Mereka menunggu penyelesaian kasus Leonardo sebagai tolok ukur keseriusan penegak hukum dalam menangani penipuan berkedok investasi ini.(NUR@63).
