Terdakwa Dokter Meiti Muljanti Emosi Ketika Saksi Sopir Dan Saksi Korban Memberi Keterangan Dipersidangan
Surabaya, CakranusantaraOnline
Sidang perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa dokter spesialis onkologi dr. Meiti Muljanti berlangsung panas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/9/2025).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ratna tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Inara Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan dua saksi, yakni dr. Benjamin Kristanto selaku korban, sekaligus anggota DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra, dan Puji Hendra, sopir pribadi Benjamin.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Ratna korban KDRT Benjamin yang akrab disapa Benny menceritakan awal mula terjadinya KDRT. Ia mengaku sempat menasihati terdakwa Meiti agar tidak sering bepergian, karena anak anak mereka sedang sakit. Namun, nasihat itu justru memicu cekcok.

“Saat itu istri saya sedang memasak di dapur. Saya menasehati agar tidak pergi-pergi. Tapi istri tidak terima lalu menciprati saya dengan minyak panas, bahkan menempelkan penjepit masak yang masih panas ke tangan saya,” ujar Benny.
Menurut Benny sebagai korban, ia tidak melakukan perlawanan. “Saya langsung pergi bersama sopir saya ke Polsek Wiyung untuk membuat laporan dan melakukan visum,” tambahnya.
Saksi kedua, Puji Hendra, membenarkan kesaksian Benny dan tidak banyak menambahkan keterangan.
Suasana ruang sidang mulai memanas ketika Ketua Majelis Hakim memberi kesempatan terdakwa Meiti untuk mengajukan pertanyaan kepada para saksi yang menyinggung dugaan perselingkuhan suaminya yang tidak ada bukti hanya foto perempuan yang gak jelas keterangannya saat menunjukan dipersidangan.
“Apakah benar Benny sering berselingkuh?” tanya Meiti. Pertanyaan itu langsung dibantah oleh Benny.
Meiti yang tampak emosional kemudian menunjukkan sebuah foto pada saksi Hendra.
“Saksi Hendra, kamu tau foto siapa ini?” tanya terdakwa Meiti dengan nada tinggi.
Namun, Ketua Majelis Hakim Ratna beberapa kali menegur terdakwa Meiti karena dianggap pertanyaannya keluar dari pokok perkara. “Ibu, nanti ada waktunya untuk memberikan keterangan. Saat ini hanya boleh menjawab terkait keterangan saksi benar atau tidak,” tegas Ratna.
Di akhir sidang, terdakwa Meiti menyebut semua keterangan para saksi tidak ada yang benar. Sidang perkara KDRT ini akan kembali digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dr Meiti Muljanti lebih lanjut.(NUR@63).

