Sidang KDRT dr. Meiti Muljanti Menunjukkan Dipersidangan, Foto Tahun 2021 Yang Sudah Diuji labfor Dan Lie-Ditektor Terbukti Editan.
Surabaya, Cakranusantara.online
Sidang perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa dokter spesialis patologi dr. Meiti Muljanti kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang berlangsung panas setelah terdakwa menunjukkan sebuah foto
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Ratna, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Inara Putra Intaran menghadirkan dua saksi, yakni Benjamin Kristanto selaku korban dan Hendrawan, sopir keluarga.
Saksi Korban menyampaikan dipersidangan awal mula terjadinya KDRT hingga akhirnya dirinya melaporkan ke polisi, dr Meiti diminta untuk memperhatikan anak anak dan tak pergi dari rumah, dengan menunjukan beberapa bukti kepada hakim dimana terdakwa pernah di suatu hotel,
Saksi Korban juga menyampaikan dalam sidang, bahwa KDRT juga dialami pada anak perempuannya dengan menunjukan video dan rekaman suara, serta upaya terdakwa menghilangkan barang bukti dengan foto pengrusakan CCTV yang ditunjukan kepada Ketua Majelis Hakim Ratna.
Namun, suasana didalam ruang persidangan menjadi memanas ketika terdakwa Meiti menyinggung menunjukkan foto seorang perempuan kepada Ketua Majelis Hakim serta pengunjung sidang.
Ketua Majelis Hakim Ratna beberapa kali menegur terdakwa Meiti karena pertanyaannya terdakwa dinilai keluar dari pokok perkara. “Ibu, nanti ada waktunya untuk memberikan keterangan. Saat ini hanya boleh mengajukan pertanyaan sesuai keterangan saksi,” tegas hakim Ratna.
Berdasarkan informasi, foto yang ditunjukkan terdakwa Meiti itu sejatinya tidak relevan ditampilkan pada sidang perkara KDRT, dan foto itu sudah kadaluwarsa dan diduga Editan karena pada laporannya terdakwa ke polda pada tahun 2021, foto tersebut sudah uji labfor, bahkan keduanya sudah di test lie-ditektor sehingga di keluarkan nya sp3 perhentian laporan terdakwa yang kurang cukup bukti.
Menurut Benyamin selaku korban KDRT usai sidang menjelaskan pada beberapa media, persoalan hukum terkait foto yang ditunjukkan itu tak berhubungan dijadikan bahan pembelaan dalam perkara KDRT yang sedang berjalan di Pengadilan.(NUR@63).

