Jombang Memerah Darah: Kepala Desa Kendalsari Diduga Lahap Rp 74 Juta Uang Rakyat dengan Modus Licik
Jombang II cakranusantara.id – Besarnya dana desa yang di kucurkan oleh pemerintah seakan-akan membuat kepala desa berlomba menjadikannya ajang korupsi.
Korupsi bisa datang darimana saja selagi ada kesempatan, seperti dengan menggelembunkan anggaran proyek atau yang biasa di sebut dengan mark up anggaran.
Seperti yang terjadi di Desa Kendalsari Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang. Saat tim media investigasi ke lokasi, tampak jelas papan informasi kegiatan memaparkan besarnya anggaran untuk pekerjaan pembangunan jalan pabing paving blok yang berada di dusun Kendalsari senilai Rp 202.269.000,- setelah adanya pemberitaan anggaran tersebut di rubah menjadi Rp 175.996.000,- dan volume bangunan juga di ganti, yang semula 400 m X 2.5 m di rubah menjadi 403 m X 2.5 m.
Meskipun besarnya anggaran sudah di ganti antara di banner dengan prasasti, bukan berarti permasalahan ini selesai, bahkan memunculkan permasalahan baru.
Dengan adanya kejanggalan tersebut lagi-lagi DPP LSM Gempar angkat bicara, “meskipun anggaran yang terpampang sudah di ganti itu tidak akan bisa membuat kepala desa lepas dari persoalan ini, justru akan menimbulkan persoalan baru. Andaikata kemarin tidak ketahuan mungkin anggaran itu tidak akan di rubah, ibarat pencuri ketahuan terus hasil curiannya di kembalikan, takkan menghapus hukumannya.” Terang Bang Tyo
“Anggaran Rp 200 juta lebih di rubah jadi Rp 175 juta untuk pembangunan jalan paving blok dengan volume 1007 meter jika di kalkulasi permeternya menelan biaya Rp 174 ribu, sedangkan menurut keterangan pemborong di Jombang, untuk kategori K 300 permeternya Rp 100 ribu. Jadi secara otomatis kepala desa telah korupsi Rp 74 ribu permeternya. Kalau di kalikan 1000 berarti Rp 74 juta sekian yang di korupsinya.” Terangnya
“Untuk itu kami akan melaporkan secara resmi atas hilangnya uang negara yang telah di korupsi oleh kepala desa Kendalsari dan kami berharap pada APH khususnya di Kabupaten Jombang untuk menindaklanjutinya”. Pungkasnya
(Pras/tim)

