Tiga Keterangan Saksi Dipersidangan Membingungkan Saling Mencari Kebenaran Diduga Terkesan Ada Yang Mengarahkan

Surabaya,Cakranusantara.online.
Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp.200 juta dengan terdakwa Zaenab Ernawati kembali digelar Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dengan agenda mendengarkan 3 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak, Jumat (18/7/2025).

Tiga saksi kunci yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak, adalah mantan guru besar Unair Dr. Udin Panjaitan, Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo, dan mantan Lurah Kalijudan Yongki Kusprianto Wibowo, ketiga saksi memberikan keterangan yang berbeda dan membingungkan terkesan saling lempar tanggung jawab dan banyak lupa bahkan ada yang melihat catatan yang diambil dari dompetnya,

Untuk diketahui Perkara ini berawal pada bulan Desember 2018, ketika pengusaha Nagasaki Widjaja berminat membeli sebidang tanah seluas 206 meter persegi di kawasan MERR, Jalan Kalijudan, Surabaya. Dalam proses awal pembeli Nagasaki Widjaja membayar uang muka sebesar Rp.700 juta. Yang diterima pemilik tanah, Dr.Udin Panjaitan sebesar Rp 500 Juta dan terdakwa Zaenab Ernawati sebesar Rp.200 juta yang kini duduk dikursi pesakitan. Tidak lama kemudian transaksi nya dibatalkan setelah mengetahui bahwa status tanah yang dibeli Nagasaki Widjaja itua adalah tanah yang diperuntukkan sebagai fasilitas umum (fasum).

Dalam Sidang terdakwa Zaenab Ernawati menyampaikan uang yang diterima dari Nagasaki Widjaja Rp.200 juta telah dibayarkan terdakwa Zaenab Ernawati kepemilik tanah Dr Udin Panjaitan,

Dalam keterangannya, saksi Dr Udin Panjaitan dipersidangan kalau uang yang diterima itu melalui menantunya, Devy Andriyani, namun saksi Dr Udin Panjaitan lupa jumlah dan saksi mengaku kalau dana yang diterima iitu telah digunakan untuk biaya kuliah anaknya di Australia.

“Niat untuk mengembalikan ada, tapi bagaimana dengan nasib saya yang sudah dipenjara,” ujar Udin, yang sebelumnya telah divonis 9 bulan penjara atas perkara yang sama.

Sementara itu, saksi Joyo mengaku hanya sebagai makelar yang membantu menjualkan tanah atas informasi dari seseorang bernama Hari Boneng. Ia menyebut uang muka sebesar Rp.200 juta diberikan oleh Zaenab sebagai bentuk “pengikat harga,” tujuannya supaya harga tidak naik meskipun tidak ada bukti perjanjian jual beli resmi.

Masih keterangan saksi mengatakan “Itu hanya inisiatif para makelar. dan Udin butuh uang untuk anaknya yang kuliah. Kami takut harga tanah naik, makanya kasih DP Rp.100 juta dulu,” kata Joyo di depan Ketua Majelis Hakim.

Ketika ditanya soal keterlibatannya dalam pengurusan uang, saksi Joyo berulang kali menyatakan tidak tahu-menahu. Namun akhirnya mengakui bahwa ia menerima fee sebesar Rp.10 juta dari terdakwa Zaenab Ernawati, dan mengetahui bahwa terdakwa Zaenab Ernawati pernah mengklaim sebagai pembeli pertama tanah tersebut di hadapan Nagasaki.

Selanjutnya saksi yang terachir adalah mantan Lurah Kalijudan, Yongki Kusprianto Wibowo, saya menarik saat mengungkap bahwa surat riwayat tanah yang pernah ia keluarkan telah dicabut karena tanah tersebut tengah dalam penyelidikan Kejaksaan dan berstatus sebagai fasum.

Saksi membantah mengenal Notaris Amrozi Johar dan saksi juga menolak tudingan bahwa ia mengambil Kutipan Letter C yang disebut-sebut telah diserahkan kepada notaris tersebut.

“Saya cabut surat itu setelah ada laporan warga. Tanah itu memang bermasalah,” tegas Yongki.

Ketua Majelis Hakim sangat gak mengerti dengan keterangan saksi semua seakan akan para saksi mencari kebenaran masing masing dalam memberikan keterangan, yang dinilai menutupi keadaan palsu yang telah diperbuat terdakwa Zaenab Ernawati. (Nursyam).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *