Sumpah Pemuda Anti-Narkoba: Wujudkan Indonesia Bebas Narkoba

‎SURABAYA

‎Dalam rangka Memperingati Hari Sumpah Pemuda Ke- 97 Tahun 2025, dengan tema ” Sumpah Pemuda Tanggung Jawab Bersama-Lindungi Anak Bangsa dari Narkoba”. GMDM(Garda Mencegah dan Mengobati) DPD Surabaya menggelar sinergi bersama anggota. Sebagai komitmen bersama dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan  Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba.

‎Giat sinergi ini dilaksanakan di Atrium Rainbow BG Junction Mall, Lantai L2, Jalan Bubutan No 1-9, Kecamatan Bubutan, Surabaya, Selasa (28/10/2025).

‎Turut hadir di Gelar Hari Sumpah Pemuda, Jajaran pengurus GMDM DPD Provinsi Jawa Timur, GMDM Surabaya, GMDM

‎Gresik, GMDM Sidoarjo, GMDM Jombang, Kepala BNNK Surabaya, KBP. Heru Prasetya , S.I .K, M.Si, Kanit 2 Bagwassidik Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Mochamad Mukid, S.H, M,H, Perwakilan RS Menur Surabaya Dr Efendi Rimba. Serta undangan yang hadir kurang lebih 200 orang.

‎Serangkaian kegiatan Sumpah Pemuda 2025, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars GMDM, pembacaan teks Sumpah Pemuda, dilanjutkan sambutan Pelaksana Dewan Penasehat GMDM DPP JATIM Ismail S.H, M.H. Penyampaian Materi dari BNNK Surabaya KBP Heru Prasetya, S.I.K, M.Si, Penyampaian Materi oleh Kanit 2 Bagwassidik Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Mochamad Mukid, S.H, M.H, dan sambutan dari RS Menur Surabaya Dr Efendi Rimba.

‎Didalam sambutannya KBP. Heru Prasetya, S.I.K, M.Si menyampaikan, Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika merupakan tugas dan tanggungjawab kita bersama, penindakan dan pencegahan telah dilakukan oleh BNN dan kepolisian namun masih banyak penyalahgunaan yang sekarang bukan didaerah perkotaan saja namun juga di pedesaan

‎”Inilah tanggung jawab kita bersama termasuk yang dilakukan oleh GMDM yaitu Gerakan Mencegah dan Menanggulangi dari DPD Prov. Jatim,” tuturnya.

‎Kompol MOCHAMAD MUKID, S.H., M.H. Kanit 2 Bagwassidik Ditresnarkoba Polda Jatim juga menyampaikan

‎”Bahwa narkoba menjadi musuh kita semua dan mari kita berantas secara bersama sama dan tidak cukup menjadi tugas dari polri saja melainkan menjadi tugas kita semua. Diharapkan untuk semua peserta memahami bahaya narkoba dan jerat hukum penyalahgunaan narkoba di pidana paling singkat 4 tahun, 20 tahun, seumur hidup, hukuman mati dan juga denda, sedangkan untuk pemakai akan dilakukan rehabilitasi apabila bukan bandar, bukan pengedar atau residivis dan barang bukti dibawah 1 gram.” ujarnya.

‎Polri khususnya Ditresnarkoba selain menjalankan penindakan Undang Undang no.35 th 2009 tentang Narkotika juga menjalankan penindakan Undang Undang Kesehatan UU no 17 th 2023 dengan ancaman hukuman maksimum 12 th penjara. Sebagai penutup perwakilan dari RSJ Menur dr. Efendi Rimba menyampaikan bahwa Rehabilitasi di RSJ Menur adalah kegiatan penyembuhan/mengobati kecanduan dari bahan narkotika atau narkoba. dan juga mengobati Napzanua yaitu penyakit gatal gatal selain penyakit kecanduan

‎” Para pecandu dalam pengobatan juga dilatih dengan kegiatan kegiatan yang positif sehingga program mengobati dan mencegah bisa berjalan dengan baik.” pungkasnya.

‎( Anang )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *