Tjan Hwa Diana dan Handy Soenaryo Keterangan Dipersidangan Tidak Sesuai Dengan Dakwaan Jaksa Dan Fakta Dilapangan

Surabaya, Cakranusantara.online
Terdakwa Tjan Hwa Diana dan Handy Soenaryo kasus pengerusakan dua mobil kembali digelar diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pemeriksaan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Muzakky dari Kejari Surabaya, Senin (25/8/2025).

Saat diperiksa terdakwa Tjan Hwa Diana dihadapan Ketua Majelis Hakim Syafruddin menunjukkan sikap rasa penyesalan dalam kasus yang dialami ini sehingga dapat perhatian dari Ketua Majelis Hakim Syafruddin untuk meringankan hukumannya, padahal dalam dakwaan nya terdakwa Tjan Hwa Diana yang memerintahkan suaminya untuk merusak dua mobil tersebut.

Selama dipersidangan terdakwa Tjan Hwa Diana menunjukkan sikap arogansi yang seakan akan dalam kasus ini diduga sengaja dibuat laporan agar dilakukan penahanan bahkan keterangannya dalam pemeriksaan mencoba mengelak dari tuduhan telah melakukan perusakan. terdakwa Tjan Hwa Diana hanya “menahan” kendaraan korban supaya tidak kabur, bukan merusak.

“Saya tidak merasa merusak, saya hanya menahan. Tapi saya menyesal karena tidak tahu aturan hukumnya,” ucap terdakwa Tjan Hwa Diana untuk meringankan hukumnya.

Namun keterangan itu bertolak belakang dengan fakta di lapangan dan dakwaan Jaksa. padahal berdasarkan dakwaan jaksa, atas perintah terdakwa Tjan Hwa Diana, memerintahkan suaminya Handy Soenaryo untuk merusak dan memotong dua ban mobil milik korban dengan menggunakan dongkrak, kunci roda, hingga gerinda,

Akibat ulah terdakwa Tjan Hwa Diana dan Handy Soenaryo, mobil pick-up Daihatsu Grandmax W-8414-NC milik Hironimus Tuqu alias Nimus dan sedan Mazda W-1349-WO milik Yanto mengalami kerusakan yang sangat berat sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Parahnya lagi, dalam persidangan keterangannya terdakwa Tjan Hwa Diana secara terang-terangan mengakui mencopot ban dan peleng mobil agar kendaraan tidak bisa dibawa pergi oleh korban.

“Ban dan peleng itu saya bawa ke rumah, dan mobilnya tetap di tempat. Setelah itu saya derek dengan memasang kembali ban,” kata terdakwa Tjan Hwa Diana tanpa menunjukkan rasa bersalah.

Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Safruddin, sempat menanyakan pada terdakwa Tjan Hwa Diana Terkait perdamaian dengan korban, Namun jawabannya terdakwa Tjan Hwa Diana menuding korban dianggap menuntut berlebihan. padahal Hironimus Tuqu (korban) justru sudah menurunkan tuntutan ganti ruginya dari Rp150 juta menjadi Rp 50 juta.

Perlu diketahui awalnya terjadi Kasus ini dari proyek pembuatan kanopi motorized retractable roof yang dipesan Handy kepada Paul Stephanus pada 8 Agustus 2023. untuk rumahnya, Namun, saat progres mencapai 75 persen hampir selesai proyek itu dibatalkan oleh terdakwa Handy Soenaryo pada 29 Oktober 2024. sehingga terjadi perselisihan itulah yang berujung pada aksi brutal terdakwa Tjan Hwa Diana dan Handy Soenaryo untuk niat merusak dua mobil korban di Perumahan Pradah Permai, Dukuh Pakis, Surabaya.

Atas perbuatannya, terdakwa Tjan Hwa Diana dan Handy Soenaryo tersebut dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama. Meskipun dalam pasal tersebut terancam hukuman berat, keduanya masih berusaha tidak koperatif bahkan melemparkan kesalahan pada pihak korban.

Usai sidang, awak media sempat menyoroti dandanan yang sangat menor terdakwa Tjan Hwa Diana saat keluar dari ruang sidang Garuda 2, yang tampak kontras dengan statusnya sebagai terdakwa. Namun ia memilih bungkam, semakin menguatkan kesan angkuh dan sombing di tengah proses hukum yang menjeratnya. (NUR@63).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *