Gonjang Ganjing Jual Beli Pertalite: Negara Dituntut Tegakkan Aturan, Tapi Jangan Matikan Mata Pencaharian Rakyat Kecil
Pelarangan Pembelian Pertalite Berulang dengan Sepeda Motor Menuai Sorotan, Pemerintah Diminta Hadirkan Solusi bagi Pelaku Usaha Kecil
Gresik || Cakra Nusantara — Maraknya pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan sepeda motor secara berulang untuk dijual kembali kepada masyarakat memunculkan pro dan kontra. Di satu sisi, pemerintah berkewajiban mengawasi distribusi dan memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan. Namun, di sisi lain, terdapat masyarakat kecil yang menggantungkan penghidupan sehari-hari dari aktivitas jual beli BBM eceran.
Persoalan ini tidak semestinya dilihat hanya dari sudut pandang pelanggaran aturan. Ada persoalan ekonomi, keterbatasan akses terhadap BBM, kesempatan kerja, serta keberlangsungan usaha mikro yang perlu dipertimbangkan secara menyeluruh.
Di tengah persaingan mencari pekerjaan dan terbatasnya kesempatan kerja formal, sebagian masyarakat berusaha bertahan hidup melalui usaha kecil. Salah satunya dengan membeli Pertalite di SPBU, kemudian menjualnya kembali dalam jumlah terbatas kepada konsumen di lingkungan tempat tinggalnya.
Praktik tersebut bukan fenomena yang sepenuhnya baru. Jauh sebelum masyarakat mengenal Pertalite, perdagangan bensin eceran telah lama dijumpai di berbagai daerah di Indonesia. Usaha ini tumbuh mengikuti kebutuhan masyarakat, terutama di wilayah yang jauh dari SPBU atau ketika akses terhadap layanan penjualan BBM resmi belum memadai.
Namun, persoalan mendasar yang perlu dijawab ialah apakah seluruh aktivitas tersebut harus diperlakukan dengan pendekatan yang sama, tanpa membedakan skala usaha, tujuan pembelian, dampak terhadap distribusi, maupun kondisi sosial ekonomi pelakunya?
Negara memang memiliki kewenangan untuk mengatur kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi. Distribusi BBM tidak dapat dilepaskan dari aspek perizinan, keselamatan, pengawasan, serta kepentingan konsumen.
Akan tetapi, penegakan aturan idealnya tidak berhenti pada tindakan melarang, menertibkan, atau menangkap masyarakat. Pemerintah juga perlu memastikan tersedianya jalur usaha yang legal dan terjangkau bagi masyarakat yang ingin mencari penghasilan melalui perdagangan BBM skala kecil.
Ketika sebuah aktivitas ekonomi dibatasi, sementara alternatif pekerjaan dan akses terhadap perizinan tidak tersedia secara realistis, masyarakat kecil berpotensi kehilangan sumber pendapatan tanpa memperoleh jalan keluar yang memadai.
Pertanyaannya, apakah kebijakan pengawasan BBM sudah diiringi dengan solusi ekonomi yang cukup bagi mereka yang terdampak?
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum perlu duduk bersama untuk mengkaji persoalan tersebut. Tujuannya bukan membenarkan pelanggaran hukum, melainkan mencari titik temu antara kepastian hukum, keamanan distribusi BBM, dan perlindungan mata pencaharian masyarakat.
Dalam gambaran persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, terdapat kekhawatiran bahwa pembatasan usaha BBM eceran dapat mempersempit ruang masyarakat untuk memperoleh penghasilan.
“Kami ini hanya ingin mencari penghasilan untuk kebutuhan keluarga. Kalau memang ada aturan yang harus dipatuhi, seharusnya pemerintah juga memberikan jalan supaya kami bisa berusaha secara resmi. Jangan hanya dilarang, tetapi tidak ada solusi bagi masyarakat kecil.” Ujar salah satu pelaku usaha saat ditemui awak media di salah satu SPBU di Kabupaten Gresik
Pernyataan tersebut menggambarkan persoalan yang perlu diuji melalui wawancara langsung dengan pelaku usaha di lapangan. Sebab, di balik aktivitas perdagangan BBM eceran, terdapat persoalan yang lebih luas mengenai akses pekerjaan dan keberlangsungan ekonomi keluarga.
“Tidak semua masyarakat tinggal dekat SPBU. Ada wilayah yang jaraknya cukup jauh. Kalau ada penjual eceran di sekitar tempat tinggal, masyarakat terbantu. Tetapi kami juga berharap penjualannya aman, takarannya jelas, dan harganya tidak memberatkan.” ucap Parto, pelaku usaha yang lainnya
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan penjual BBM eceran dapat memiliki fungsi pelayanan bagi masyarakat di lokasi tertentu. Meski demikian, manfaat itu tetap harus diimbangi dengan standar keselamatan, kualitas BBM, ketepatan takaran, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Persoalan lain yang layak menjadi perhatian adalah jangkauan pelayanan penyaluran BBM. Di sejumlah wilayah, masyarakat mungkin menghadapi jarak yang cukup jauh untuk mencapai SPBU atau keterbatasan pilihan tempat pembelian.
Dalam situasi semacam itu, perdagangan BBM eceran dapat muncul sebagai respons terhadap kebutuhan konsumen. Karena itu, evaluasi kebijakan semestinya tidak hanya menyasar pelaku usaha di tingkat bawah, tetapi juga memetakan kebutuhan masyarakat, jangkauan SPBU, serta kemungkinan pengembangan saluran distribusi resmi.
Pemerintah dan Pertamina perlu membuka ruang dialog dengan masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil, untuk mengetahui kondisi riil di lapangan.
Apabila suatu wilayah memang membutuhkan layanan penyaluran tambahan, pemerintah dapat mengkaji skema penyaluran yang sah, sesuai persyaratan, dan mengutamakan keselamatan. Salah satu rujukan yang relevan ialah mekanisme subpenyalur BBM yang diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2025. Skema tersebut memiliki persyaratan dan cakupan tertentu, sehingga tidak otomatis berlaku bagi setiap pedagang eceran.
Dengan demikian, solusi yang dibutuhkan bukan sekadar membiarkan seluruh praktik perdagangan tanpa pengawasan, melainkan menyediakan mekanisme legal yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing wilayah.
Di tengah polemik tersebut, Kepolisian Republik Indonesia juga diharapkan menjalankan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan proporsional.
Penindakan terhadap dugaan pelanggaran distribusi BBM harus didasarkan pada fakta, alat bukti, ketentuan hukum yang relevan, serta penilaian terhadap peran masing-masing pihak jangan sampai penindakan berubah menjadi pemerasan oleh sebagian besar oknum.
Perlu dibedakan antara masyarakat yang berusaha dalam skala kecil, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan niaga tanpa izin yang dipersyaratkan, dan jaringan yang diduga melakukan penyalahgunaan distribusi secara terorganisasi.
Pembedaan tersebut penting agar penegakan hukum tidak dilakukan secara serampangan. Namun, skala usaha yang kecil juga tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban hukum apabila unsur pelanggaran memang terpenuhi.
Polri diharapkan mengedepankan pemeriksaan yang cermat dan tidak menjadikan penangkapan sebagai satu-satunya jawaban terhadap persoalan ekonomi masyarakat.
Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Pada saat yang sama, pemerintah perlu membuka akses terhadap pembinaan usaha, pendampingan perizinan, serta alternatif mata pencaharian bagi masyarakat yang terdampak kebijakan.
Negara tidak boleh menutup mata terhadap persoalan sosial yang menyertai penegakan aturan. Keadilan bukan berarti membebaskan setiap orang dari tanggung jawab hukum, melainkan memastikan bahwa hukum diterapkan secara tepat dan kebijakan publik menyediakan jalan keluar yang masuk akal.
Dalam menilai legalitas jual beli Pertalite, beberapa peraturan perlu diperhatikan.
Pertama, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 23, mengatur perizinan kegiatan usaha hilir migas. Pasal 53 huruf d mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan niaga tanpa izin usaha yang dipersyaratkan. Penerapannya harus didasarkan pada unsur kegiatan, status perizinan, serta fakta konkret suatu perkara.
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2009, mengatur pelaksanaan kegiatan usaha hilir, termasuk aspek perizinan, penyimpanan, pengangkutan, dan niaga BBM.
Ketiga, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, beserta perubahannya, menjadi salah satu dasar pengaturan distribusi dan harga jual eceran BBM. Penerapan ketentuannya perlu memperhatikan klasifikasi BBM dan ketentuan yang berlaku pada saat peristiwa terjadi.
Keempat, Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2025 mengatur penyaluran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan melalui subpenyalur di daerah tertinggal, terdepan, terluar, atau terpencil. Ketentuan tersebut menunjukkan adanya mekanisme distribusi khusus yang dapat dikaji pada wilayah dan kondisi yang memenuhi persyaratan.
Perlu ditegaskan bahwa aturan mengenai kegiatan niaga BBM tidak boleh langsung disederhanakan menjadi kesimpulan bahwa setiap pembelian Pertalite berulang menggunakan sepeda motor otomatis merupakan tindak pidana. Penilaian hukum harus melihat tujuan pembelian, aktivitas penjualan kembali, ketentuan perizinan yang berlaku, aturan distribusi yang relevan, serta bukti dalam setiap kasus.
Sebaliknya, kebutuhan ekonomi juga bukan alasan untuk mengabaikan peraturan yang sah. Justru di sinilah pentingnya kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus membuka kesempatan berusaha melalui jalur yang legal.
Pemerintah seharusnya mampu mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama penting: menjaga distribusi BBM agar tertib dan aman, sekaligus memastikan masyarakat tetap memiliki kesempatan mencari nafkah.
Evaluasi kebijakan dapat dimulai dengan memetakan wilayah yang kekurangan akses BBM, mengkaji kebutuhan distribusi, menyederhanakan prosedur perizinan sesuai kewenangan, serta membuka pembinaan dan alternatif usaha bagi masyarakat kecil.
Pertamina juga perlu dilibatkan untuk menjelaskan ketentuan pembelian berulang yang diterapkan di SPBU, dasar kebijakannya, serta mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Penjelasan terbuka dapat mencegah kesalahpahaman antara petugas, konsumen, dan pelaku usaha kecil.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata pertarungan antara pihak yang membela aturan dan pihak yang membela pedagang eceran. Persoalan ini menyangkut bagaimana negara menjalankan kewenangannya tanpa mengabaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Jangan sampai penegakan hukum hanya terlihat ketika masyarakat kecil kehilangan mata pencaharian, sementara solusi yang memungkinkan mereka bekerja secara sah tidak kunjung hadir.
Negara harus hadir bukan hanya untuk menertibkan, tetapi juga untuk membina, mengatur, dan memberikan jalan keluar. Sebab, masyarakat membutuhkan kepastian hukum sekaligus kesempatan untuk hidup layak.
Hukum memang harus ditegakkan. Namun, kebijakan yang baik tidak berhenti pada larangan dan ancaman hukuman. Kebijakan yang baik harus mampu mengurangi risiko pelanggaran, melindungi kepentingan publik, serta memberi kesempatan kepada masyarakat untuk berkarya secara legal.
Negara seharusnya menyediakan jalan menuju usaha yang sah, bukan membiarkan masyarakat berjalan tanpa arah hingga akhirnya berhadapan dengan jerat hukum.
