DIAMNYA PEJABAT, MATINYA TRANSPARANSI? Hak Publik atas Informasi Tidak Boleh Ikut Terputus

 

ANALISIS HUKUM — #4
dari rangkaian: Transparansi dan Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan
Ketika Pejabat Publik Sulit Dihubungi: Apakah Hak Masyarakat atas Informasi Ikut Terputus?
Polemik larangan perekaman wawancara oleh Kepala BKPSDM Pasuruan pada 13 Juli 2026 belum memperoleh klarifikasi resmi. Jika pola serupa berlanjut — dalam bentuk pejabat sulit dihubungi atau lambat memberikan klarifikasi atas isu publik — maka persoalannya bukan lagi sekadar satu insiden, melainkan tantangan sistemik terhadap keterbukaan informasi di Kabupaten Pasuruan.

Kewajiban Hukum yang Harus Dipenuhi
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008) dengan tegas menyatakan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi kepada masyarakat dan media (Pasal 7 dan Pasal 11). Kewajiban ini bukan bersifat sukarela atau tergantung kenyamanan pejabat.

Pejabat publik memang tidak wajib tersedia setiap saat. Namun, instansi pemerintah wajib memiliki mekanisme komunikasi yang efektif — Ketika akses informasi terhambat secara berulang, hak masyarakat untuk memperoleh penjelasan yang akurat menjadi terganggu.

Mengapa Ini Masalah Serius?
Semakin lama tidak ada klarifikasi resmi, semakin subur spekulasi dan narasi tidak sehat di masyarakat. Klarifikasi yang cepat dan transparan justru menjadi benteng perlindungan bagi institusi dan pejabat itu sendiri dari tuduhan yang lebih berat.

Prinsip BerAKHLAK (Akuntabel dan Berorientasi Pelayanan) yang menjadi nilai dasar ASN berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 juga menuntut agar pejabat tidak menutup diri ketika kepentingan publik sedang dipertanyakan.

Publik tidak meminta perlakuan istimewa. Publik hanya menuntut pemenuhan hak dasar atas informasi. Dalam pemerintahan yang baik, telepon boleh tidak aktif sementara, pejabat boleh sedang bertugas di luar kantor, tetapi hak masyarakat untuk memperoleh penjelasan tidak boleh ikut terputus.

Pemkab Pasuruan perlu memastikan seluruh kepala OPD memiliki mekanisme respons yang jelas dan akuntabel. Karena transparansi bukan hanya slogan — melainkan kewajiban hukum dan etika penyelenggaraan pemerintahan.

Rujukan Regulasi dan Dokumen
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 7 dan Pasal 11.

• Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara — Pasal 3 ayat (2) tentang nilai dasar BerAKHLAK.

• Opini Publik dan Analisis Hukum FORMAT Pasuruan Seri 1–9 dalam rangkaian Transparansi dan Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan.

Pasuruan,17 juli 2026
Redaksi Analisis Hukum
FORMAT Pasuruan (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan)

Ismail Makky,SE,SH,MM
Tag: BKPSDM | UU KIP | PPID | BerAKHLAK | pemkab pasuruan | akuntabilitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *