Rekor PAD atau Rekor Klaim? Jika Kenaikan Dipicu Kebijakan Pusat, Pantaskah Dianggap Murni Prestasi Pemkab Pasuruan?

OPINI PUBLIK | SERI 4
PAD Diklaim Naik, Ternyata Akibat Kebijakan Pemerintah Pusat
Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Jaminan Kesehatan yang dulu bukan PAD, karena kebijakan pusat, sekarang harus dijadikan sebagai PAD.

Di dua seri lalu kita sudah buktikan: kinerja pajak murni Bapenda sebenarnya jeblok. Target pajak daerah meleset Rp20,77 miliar. BPHTB cuma 81 persen. Reklame cuma 76 persen. Pajak pertambangan dan pajak air tanah malah turun drastis dibanding tahun sebelumnya.

Sekarang pertanyaan paling penting dari seluruh seri ini: kalau kinerja pajak murninya jelek, dari mana asalnya kenaikan PAD hingga tembus Rp1,19 triliun yang bikin heboh itu?
Jawabannya ada di dua pos sebagai berikut:
1. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Rp81,57 miliar + Rp34,15 miliar = Rp115,72 miliar

Uang ini bukan hasil kerja Bapenda memungut pajak baru. Ini uang pajak kendaraan bermotor yang dulu memang sudah ada, tapi masuk skema bagi hasil provinsi — bukan hak langsung kabupaten. Baru mulai 2025, lewat kebijakan nasional UU HKPD, aturan main diubah oleh pemerintah pusat: opsen ini wajib dicatat sebagai PAD kabupaten. Ini berlaku otomatis di seluruh kabupaten/kota se-Indonesia. Bukan hasil terobosan siapa pun di Pasuruan.

2. Pendapatan BLUD Puskesmas (terutama Dana Kapitasi JKN dari BPJS)
Rp93,16 miliar
Ini uang BPJS Kesehatan dan uang pasien Puskesmas. Yang terbesar adalah Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-FKTP) — uang dari BPJS yang besarnya ditentukan jumlah peserta terdaftar, bukan hasil kerja pemungutan Pemkab. Di tahun 2024, dana kapitasi ini Rp70,38 miliar dan tercatat di pos “Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah” — bukan PAD. Mulai 2025, karena Puskesmas berstatus BLUD, seluruh pemasukan itu digabung dan harus dicatat sebagai PAD (Lain-lain PAD yang Sah).

Total dari dua pos ini: Rp115,72 miliar + Rp93,16 miliar = Rp208,88 miliar.
Baca ulang angka ini baik-baik: Rp208,88 miliar dari klaim kenaikan PAD yang disebut “rekor sepanjang sejarah, hasil kerja keras dan pembenahan organisasi” — yang benar adalah berasal dari komponen yang dipengaruhi perubahan kebijakan nasional dan struktur pencatatan, bukan dari pos-pos yang murni mencerminkan hasil kerja pemungutan pajak daerah. Uangnya sudah ada dari dulu. Yang berubah adalah kolom pencatatannya,

mengikuti aturan yang berlaku serentak di seluruh Indonesia.
Jadi pertanyaannya sekarang: pantaskah PAD Rp1,19 triliun diklaim rekor tertinggi sejarah yang seolah-olah seluruhnya hasil kerja keras dan pembenahan organisasi Pemkab Pasuruan?
Biar publik yang menilai, karena publik semakin pandai dan cerdas.
(Bersambung ke Seri 5)

Pasuruan,11 Juli 2026

FORMAT Pasuruan — Ismail Makky, SE.SH., MM. (Ketua)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *