USUT TUNTAS BANPOL Rp3,2 MILIAR JANGAN BIARKAN UANG RAKYAT DIJARAH

FORMAT PASURUAN
Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan | Advokasi Tata Kelola & Akuntabilitas Publik

— OPINI PUBLIK —

USUT TUNTAS BANPOL Rp3,2 MILIAR
JANGAN BIARKAN UANG RAKYAT DIJARAH

Dugaan penyalahgunaan dana bantuan politik (banpol) PDIP Kabupaten Pasuruan senilai Rp3,2 miliar tahun 2022–2024 kini tengah diselidiki Kejaksaan Negeri Bangil dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sebanyak 23 pengurus PAC melaporkan tidak adanya kegiatan pendidikan politik yang mereka rasakan selama tiga tahun terakhir. Muncul pula dugaan pencatutan nama, pemalsuan tanda tangan, hingga ketidaktahuan bendahara DPC terhadap aliran dana tersebut.

Ini bukan lagi sekadar urusan internal partai.
Begitu dana banpol dicairkan dari APBD, maka statusnya adalah uang rakyat. Dan ketika uang rakyat mulai dipertanyakan penggunaannya, maka seluruh proses harus dibuka secara terang-benderang kepada publik.

FORMAT Pasuruan memandang kasus ini sebagai ujian besar terhadap integritas politik di Kabupaten Pasuruan.
Rakyat selama ini diminta percaya pada partai politik. Diminta datang ke TPS. Diminta mendukung demokrasi. Tetapi bagaimana rakyat bisa percaya, jika dana pendidikan politik untuk rakyat diduga dikorupsi?
Yang membuat publik marah bukan hanya nilai Rp3,2 miliar itu. Yang membuat publik marah adalah dugaan bahwa laporan terlihat rapi di atas kertas, sementara kegiatan di lapangan disebut tidak pernah ada.
Jika dugaan itu benar, maka ini bukan sekadar kelalaian administrasi.
Ini penghinaan terhadap rakyat.

Jangan ada yang dilindungi.
Jangan ada yang disembunyikan.
Jangan ada yang diperlakukan istimewa.

Uang rakyat bukan bancakan kekuasaan.
Dan hukum tidak boleh tunduk pada politik.

▌ SIKAP RESMI FORMAT PASURUAN ▐
FORMAT Pasuruan menuntut pengungkapan kasus ini secara terang-benderang. Semua aliran dana harus dibuka. Semua dokumen harus diuji. Semua pihak yang mengetahui proses pencairan dan pertanggungjawaban harus dimintai keterangan. Jika terbukti ada penyalahgunaan dana publik, manipulasi pertanggungjawaban, atau pemalsuan dokumen — PELAKU HARUS DIHUKUM agar praktik serupa tidak pernah terulang kembali.

FORMAT PASURUAN AKAN MENGAWAL SAMPAI TUNTAS!
Yang patut direnungkan publik: jika dana banpol saja diduga tak bisa dipertanggungjawabkan dengan jujur — lalu bagaimana dengan dana-dana publik lain yang pernah dikelola, sudah diaudit dengan benar belum? Bakat seseorang, kata orang bijak, terlihat dari kebiasaan kecilnya. Kalau sudah bakatnya korupsi, maka bahasa “mengabdi untuk masyarakat” hanyalah kedok belaka.

FORMAT PASURUAN
Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan | Ketua: Ismail Makky, SE, MM
Berdasarkan laporan resmi ke Kejari dan pemberitaan: Kompas.com, Radar Bromo (Jawa Pos), Bangsaonline.com, Beritajatim.com, Beritaplus.id, RMOL Jatim, Kabarbaru.co, Lintas Perkoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *