Judi Sabung Ayam di Tengah Perkampungan Desa Sugihwaras, Pengelola Perjudian Merasa Kebal Hukum

Nganjuk – Praktik perjudian sabung ayam yang di sertai permainan dadu di Desa Sugihwaras Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, kembali mencuat ke permukaan. Terpantau langsung tim media, Sabtu (22/5)

Aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum pidana ini terus menggeliat, seolah luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum Polres Nganjuk.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, arena sabung ayam tersebut diduga dikelola oleh seorang pria berinisial IDR, sosok yang disebut tidak asing dalam lingkaran perjudian sabung ayam.

Mirisnya, praktik sabung ayam ini tidak dilakukan secara terang-terangan di tengah perkampungan dan terbuka untuk umum, diduga melibatkan perputaran uang dalam jumlah besar. Kondisi ini memunculkan kesan kuat bahwa aktivitas tersebut merasa kebal hukum dan tak tersentuh penindakan hukum.

Perjudian dalam bentuk apa pun merupakan tindak pidana serius di Indonesia. Praktik sabung ayam dan permainan dadu tersebut secara tegas melanggar ketentuan hukum, di antaranya:

1. Pasal 303 ayat (1) KUHP, yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.
2. Pasal 303 bis KUHP, yang menyatakan bahwa setiap orang yang turut serta dalam permainan judi dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda.
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang secara tegas menyatakan bahwa segala bentuk perjudian adalah kejahatan dan wajib diberantas karena merusak moral, ketertiban umum, dan sendi kehidupan sosial masyarakat.

Jika praktik ini benar dibiarkan, maka bukan hanya pelaku judi yang patut disorot, tetapi juga potensi kelalaian aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan fungsi Polri dalam memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Maraknya perjudian yang berlangsung terbuka ini menjadi tamparan keras bagi wibawa hukum. Publik wajar mempertanyakan, bagaimana mungkin praktik ilegal yang disaksikan banyak orang bisa terus berjalan tanpa adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum. Kini publik menanti tindakan tegas aparat penegak hukum Polres Nganjuk.
(Red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *