Solar Bersubsidi Diduga Disedot Massal di Paciran: Modus Nelayan, Realita Penimbunan
Lamongan || Cakra Nusantara –
Di tengah jeritan nelayan kecil yang harus berhitung dengan sisa rupiah untuk melaut, praktik yang diduga sebagai penggerogotan BBM bersubsidi jenis solar justru kian terang-terangan terjadi di Desa Doto, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Peristiwa yang terpantau pada 30 Maret 2026 ini bukan sekadar dugaan biasa—melainkan potret buram bagaimana subsidi negara bisa dibajak secara sistematis.
Investigasi tim media menguak aktivitas mencurigakan yang bermula dari SPBU Kemantren. Di lokasi tersebut, antrean kendaraan bukan diisi oleh nelayan kecil dengan jeriken seadanya, melainkan deretan kendaraan niaga seperti Isuzu Traga dan Mitsubishi L300 yang membawa drum-drum kosong berkapasitas besar, masing-masing sekitar 200 liter. Jumlahnya bukan satu dua melainkan berulang, terstruktur, dan terkesan dibiarkan.
Pengisian solar yang dilakukan pun tidak masuk akal untuk ukuran kebutuhan nelayan tradisional. Volume yang diangkut terindikasi jauh melampaui kebutuhan operasional harian perahu kecil. Namun saat dikonfirmasi, sopir dengan santainya berdalih bahwa solar tersebut akan digunakan untuk nelayan. Dalih lama yang terdengar usang dan semakin rapuh ketika fakta di lapangan berbicara sebaliknya.
Kecurigaan berubah menjadi keyakinan saat tim membuntuti salah satu kendaraan tersebut. Bukannya menuju kawasan pesisir atau tempat sandar perahu, kendaraan justru melaju ke sebuah lokasi tertutup di Desa Doto. Di sanalah dugaan praktik penimbunan terkuak.
Di lokasi tersebut, aktivitas bongkar muat solar berlangsung tanpa tedeng aling-aling. Drum-drum yang sebelumnya kosong kini terisi penuh dan dipindahkan secara sistematis. Tak lama berselang, sebuah truk colt diesel bernomor polisi S 9625 UF keluar dari area tersebut. Muatannya? Diduga kuat solar bersubsidi yang siap didistribusikan kembali bukan kepada nelayan, melainkan ke jalur lain yang lebih “menguntungkan”.
Saat dihentikan, sopir berinisial D mengakui bahwa ia membawa solar untuk dikirim ke wilayah Panceng. Namun pengakuan itu berhenti di situ. Ketika didesak soal legalitas dan asal-usul distribusi, ia memilih diam dan segera menghubungi seseorang indikasi klasik bahwa ada pihak yang lebih besar bermain di balik layar.
Tak butuh waktu lama, seorang pria berinisial H datang bersama tiga orang lainnya. Alih-alih memberikan klarifikasi, ia justru melempar pernyataan bernada intimidatif dan penuh kesombongan. Gudang tersebut, katanya, milik “orang penting” di Lamongan. Dengan nada pongah ia menegaskan bahwa dirinya adalah pihak yang “mengendalikan” wilayah tersebut seolah hukum bisa ditekuk dengan pengaruh dan kekuasaan.
Pernyataan itu bukan hanya mengundang tanda tanya, tetapi juga menampar wajah penegakan hukum. Jika benar ada “orang penting” di balik aktivitas ini, maka praktik penyalahgunaan subsidi ini bukan lagi skala kecil melainkan berpotensi menjadi jaringan yang terorganisir.
Untuk menguji dalih klasik “untuk nelayan”, tim investigasi turun langsung ke warga pesisir Desa Doto. Hasilnya? Berbanding terbalik. Para nelayan justru mengaku membeli solar secara langsung dari SPBU dengan jumlah terbatas. Mereka bahkan takut menyimpan dalam jumlah besar karena khawatir dianggap melanggar hukum.
“Kami beli secukupnya saja. Tidak berani banyak-banyak, takut disangka nimbun,” ujar salah satu nelayan, dengan nada yang mencerminkan ketakutan sekaligus ironi.
Pernyataan tersebut menjadi pukulan telak bagi narasi yang dibangun oleh para pelaku. Jika nelayan tidak menerima distribusi dalam jumlah besar, lalu ke mana sebenarnya solar bersubsidi itu mengalir?
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa subsidi negara yang seharusnya menjadi penopang ekonomi rakyat kecil justru dibajak oleh pihak-pihak yang memanfaatkan celah pengawasan. Lebih parahnya lagi, praktik ini seolah berlangsung tanpa hambatan terorganisir, berulang, dan terkesan kebal terhadap hukum.
Jika dibiarkan, ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah pengkhianatan terhadap hak masyarakat kecil. Negara dirugikan, nelayan dipinggirkan, dan hukum dipermainkan.
Aparat penegak hukum serta instansi terkait tidak bisa lagi bersikap lamban. Penelusuran mendalam harus segera dilakukan, aktor-aktor di balik praktik ini harus dibongkar tanpa pandang bulu, dan jalur distribusi ilegal harus diputus hingga ke akarnya.
Kasus di Paciran ini adalah alarm keras: bahwa tanpa pengawasan ketat dan keberanian menindak, subsidi hanya akan menjadi bancakan segelintir pihak yang rakus sementara rakyat kecil terus dipaksa bertahan di sisa-sisa yang ditinggalkan.

