Diduga Angkut Solar Subsidi Ilegal dari Nganjuk, Armada Tangki PT Agung Pratama Energi Disorot Aparat Penegak Hukum

Tulungagung // Cakra Nusantara –

Dugaan praktik pengangkutan BBM jenis solar subsidi secara ilegal kembali mencuat di Jawa Timur. Kali ini sorotan tajam mengarah pada armada truk tangki bertuliskan PT Agung Pratama Energi (APE) yang diduga kuat digunakan untuk mengangkut solar subsidi hasil penampungan dari lapak ilegal di wilayah Nganjuk.

Temuan tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Sumbergempol, Polres Tulungagung, ketika sejumlah awak media bersama aktivis LSM mendapati sebuah truk tangki berwarna biru putih bertuliskan PT APE berhenti di pinggir jalan dengan kondisi mencurigakan pada Selasa dini hari.

Saat dimintai keterangan, sopir truk berinisial YD tidak mampu menunjukkan dokumen legalitas pengangkutan BBM. Setelah didesak dengan berbagai pertanyaan, sopir akhirnya mengakui bahwa muatan yang dibawanya merupakan solar subsidi yang dikumpulkan dari SPBU kemudian ditampung di lapak penampungan di wilayah Nganjuk.

Solar tersebut, menurut pengakuannya, berasal dari lapak milik dua orang berinisial Enggal dan Londo, yang selama ini diduga menjadi pemain dalam jaringan penampungan solar subsidi.

Ironisnya, sopir juga mengakui bahwa muatan solar tersebut tidak memiliki dokumen resmi.

“Barang ini ilegal Pak,” ujar sopir singkat.

Pengakuan ini langsung memunculkan pertanyaan besar mengenai tanggung jawab perusahaan pemilik armada tangki, yakni PT Agung Pratama Energi.

Pasalnya, dalam praktik distribusi BBM yang legal, setiap pengangkutan wajib dilengkapi dokumen resmi, manifest muatan, serta tujuan distribusi yang jelas. Tanpa dokumen tersebut, pengangkutan BBM dapat dikategorikan sebagai aktivitas ilegal yang melanggar hukum.

Karena itu, muncul dugaan bahwa penggunaan armada tangki perusahaan tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan atau setidaknya kelalaian serius dari pihak manajemen perusahaan.

Jika benar kendaraan tangki milik perusahaan digunakan untuk mengangkut solar subsidi ilegal dari lapak penampungan, maka pihak perusahaan tidak bisa lepas tangan begitu saja dari tanggung jawab hukum.

Lebih jauh lagi, sopir juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum berseragam loreng yang disebut-sebut memiliki peran sebagai pihak pendana dalam jaringan distribusi solar ilegal tersebut.

Pernyataan tersebut tentu memperkuat dugaan bahwa praktik mafia solar di Jawa Timur tidak berjalan secara sporadis, melainkan diduga memiliki jaringan distribusi yang rapi, terstruktur, dan melibatkan berbagai pihak.

Praktisi hukum Harem Situmorang, S.H menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus berani mengusut tuntas pihak-pihak yang berada di balik operasional armada tersebut.

“Tidak cukup hanya memeriksa sopir. Aparat harus menelusuri siapa pemilik kendaraan, siapa yang memerintahkan pengangkutan, dan perusahaan mana yang bertanggung jawab atas armada tersebut. Jika perusahaan terbukti terlibat atau membiarkan armadanya digunakan untuk kegiatan ilegal, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa praktik mafia solar merupakan kejahatan serius yang merugikan negara dan merampas hak masyarakat, karena subsidi BBM berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil.

Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat kepolisian, khususnya Polda Jawa Timur, untuk mengusut tuntas kasus ini.

Tidak hanya sebatas pengemudi di lapangan, tetapi juga pemilik lapak penampungan, pemilik armada tangki, hingga pihak perusahaan yang diduga terlibat dalam distribusi solar subsidi ilegal.

Jika penegakan hukum dilakukan secara serius dan tanpa pandang bulu, maka jaringan mafia solar yang selama ini merugikan negara bisa dibongkar hingga ke akar-akarnya.

Sebaliknya, jika kasus ini berhenti hanya pada pelaku lapangan, maka praktik penyalahgunaan solar subsidi berpotensi terus berulang dan semakin sulit diberantas.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum: apakah berani menindak hingga ke pemilik armada dan pihak perusahaan, atau kasus ini kembali berakhir tanpa kejelasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *