Truk Tangki Bermuatan Solar Terjun ke Sungai di Tol Jombang–Mojokerto, Dugaan Pelanggaran Migas dan Ancaman Pencemaran Mengemuka

Truk Tangki Bermuatan Solar Terjun ke Sungai di Tol Jombang–Mojokerto, Dugaan Pelanggaran Migas dan Ancaman Pencemaran Mengemuka

Mojokerto || Cakra Nusantara —

Sebuah truk tangki berwarna biru putih (BirPut) bermuatan solar terjun bebas ke sungai setelah menabrak pembatas jalan di KM 707+400 jalur A ruas Tol Jombang–Mojokerto. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 06.01 WIB di Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto itu memicu keprihatinan serius, bukan hanya karena korban luka berat, tetapi juga karena dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi serta potensi pencemaran lingkungan.

Truk tangki bernomor polisi L 8273 NH tersebut diduga milik PT Sinar Almas Mulia. Kendaraan yang seharusnya berkapasitas sekitar 8.000 KL itu diduga mengangkut muatan melebihi batas kewajaran. Informasi di lapangan menyebutkan isi tangki lebih dari kapasitas standar, memunculkan dugaan kelebihan muatan yang berisiko terhadap keselamatan berkendara.

Pengemudi truk, Surono, diduga mengemudikan kendaraan dalam kondisi mengantuk dengan kecepatan tinggi. Saksi warga sekitar menyebut laju truk sebelum kejadian tampak tidak stabil, hingga akhirnya oleng, menghantam pembatas tol, lalu terjun ke sungai di sisi jalan. Dentuman keras yang terdengar membuat warga sekitar berbondong-bondong mendatangi lokasi.

Akibat kecelakaan tersebut, Surono mengalami luka berat, termasuk patah tulang paha, dan segera dievakuasi ke rumah sakit terdekat. Kondisi kendaraan pun memprihatinkan: roda belakang patah dan terlepas, bodi tangki ringsek, serta terdapat indikasi kebocoran muatan solar yang mengalir ke aliran sungai.

Insiden ini tidak hanya soal kecelakaan lalu lintas. Kebocoran solar ke sungai memunculkan kekhawatiran serius terhadap potensi pencemaran lingkungan. Solar yang merembes ke air dapat mencemari ekosistem perairan dan berdampak pada kualitas air bagi masyarakat sekitar.

Lebih jauh, ketika dilakukan penelusuran awal di lokasi, ditemukan dugaan bahwa truk tersebut tidak dilengkapi perangkat keselamatan memadai, seperti segel (saylo), lampu tanda bahaya yang berfungsi optimal, serta dokumen sertifikasi distribusi dari Pertamina. Awak media yang berada di lokasi melakukan pengecekan visual terhadap muatan dan mendapati indikasi kuat bahwa solar yang diangkut merupakan BBM subsidi.

Apabila benar muatan tersebut adalah solar subsidi yang disalurkan tidak sesuai ketentuan, maka potensi pelanggaran hukum menjadi sangat serius. Dugaan mengarah pada pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang melarang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

Selain itu, ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga mengatur secara tegas distribusi dan pengawasan BBM subsidi. Ancaman pidana atas pelanggaran tersebut tidak main-main: maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Jika dugaan kelebihan muatan dan distribusi ilegal terbukti, maka persoalannya bukan lagi sekadar kelalaian sopir yang mengantuk. Ini bisa menjelma menjadi persoalan sistemik—menyangkut tata kelola distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, bukan diselewengkan demi keuntungan segelintir pihak.

Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Pemeriksaan terhadap perusahaan pemilik kendaraan, legalitas pengangkutan, dokumen distribusi, hingga potensi kerugian negara harus dilakukan secara transparan.

Masyarakat berharap tidak ada upaya menutup-nutupi fakta di balik kecelakaan ini. Jika benar terjadi pelanggaran distribusi BBM subsidi, maka penindakan tegas menjadi keniscayaan. Pengawasan distribusi energi bersubsidi adalah amanat publik—dan setiap penyimpangan adalah pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat.

Insan pers menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar kepercayaan publik tidak semakin tergerus oleh dugaan praktik “solarmen” yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *